IKN Pos
Selasa, November 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

GEGER! Duit Rp 500 Juta Dana Kontribusi Munaslub PSTI HILANG, Somasi Keras Dilayangkan

by Rizal Husen
14:56 November 22, 2025
in News
A A
GEGER! Duit Rp 500 Juta Dana Kontribusi Munaslub PSTI HILANG, Somasi Keras Dilayangkan

GEGER! Duit Rp 500 Juta Dana Kontribusi Munaslub PSTI HILANG, Somasi Keras Dilayangkan

IKNPOS.ID – Kisruh yang melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) merembet ke dugaan penyalahgunaan dana. Salah satu Calon Ketua Umum Pengurus Besar PSTI Masa Bakti 2025-2029 yang kalah, Rudianto Manurung, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Citra Hukum & Keadilan, resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Ketua Umum Terpilih, Dr. (Cd) H. Surianto AM, S.Ag.MM.

Inti dari somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut adalah tuntutan pengembalian uang kontribusi pencalonan sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang telah disetorkan Rudianto Manurung kepada panitia Munaslub pada 1 November 2025.

Kuasa hukum menegaskan ketiadaan transparansi dan ketidakjelasan penggunaan dana kontribusi tersebut menjadi dasar kuat tuntutan pengembalian.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera mengembalikan uang Rp 500.000.000 tersebut kepada Klien kami. Apabila saudara tidak mengembalikan uang tersebut yang menjadi hak Klien Kami, maka patut kami menduga saudara telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Kuasa Hukum Rudianto Manurung.

Dana Rp 500 Juta Menguap, KONI Suntik Rp 1 Miliar

Poin paling krusial dalam somasi tersebut adalah kerancuan dalam pengelolaan dana operasional Munaslub.

Sesuai SK Nomor 08 Tahun 2025, setiap calon wajib menyetorkan Rp 500 Juta sebagai dana kontribusi yang tidak dapat dikembalikan. Tujuannya sebagai dana operasional kepanitiaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Kuasa hukum Rudianto Manurung mengungkapkan telah beredar informasi di media online mengenai adanya penyerahan uang Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Ketua Umum terpilih pada hari Munaslub.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

  1. Jika KONI sudah menyuntik dana operasional sebesar Rp 1 Miliar, lantas untuk apa uang kontribusi Rp 500 Juta dari setiap calon digunakan?
  2. Pasal dalam SK yang menyebut kontribusi Rp 500 Juta itu untuk dana operasional Munaslub dinilai bertentangan dengan AD/ART PB PSTI karena tidak adanya ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Membiayai Operasional Daerah Sendiri

Rudianto Manurung merasa sangat dirugikan, mengingat dirinya dan timnya yang justru harus menanggung biaya operasional Pengurus Daerah (Pengprov) saat persiapan Munaslub, bukan dana panitia yang seharusnya berasal dari kontribusi calon.

Page 1 of 2
12Next
Tags: analisis hukum pasal 372 KUHP somasi PSTICALON KETUM PSTI TUNTUT PENGEMBALIAN DANA RP 500 JUTACalon Ketum Tuntut Kembali Dana Rp 500 Juta dari Ketum Terpilihdana Rp 500 juta calon ketum PSTIkontroversi dana munaslub PSTI 2025Pengembalian Uang Kontribusi Calon Ketua PSTISkandal Dana Rp 500 Juta MunaslubSKANDAL UANG KONTRIBUSI PSTISomasi Dana Munaslub PSTIsomasi pertama rudianto manurung PSTISomasi PSTISurianto Disomasi Rudianto ManurungTindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPtuntutan pengembalian dana peserta pemilihan

Rizal Husen

Next Post

Kementerian ESDM Tinjau Operasi Pertamina di Sumsel, Optimalisasi Produksi dan Keselamatan Pekerja Terpenuhi

Telkomsel Lanjutkan Akselerasi UKM dengan Teknologi AI lewat Program DCE ke-5

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

21:18 November 25, 2025

BNN Grebek Sarang Narkoba Berlan Jaktim: 25 Pelaku Ditangkap, 4 Bandar Kabur Membawa Barang Bukti

16:54 November 25, 2025

Pi Network Siap Meledak? MiCA Compliance Bisa Jadi Awal Bull Market Baru

16:34 November 25, 2025

Kangkung Babi

06:45 November 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version