IKNPOS.ID – DPR RI menegaskan komitmen untuk mengawal Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
“Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,” kata Rifqinizamy dalam pertemuan Koordinasi dan Monitoring bersama para Gubernur di IKN, Selasa, 11 November 2025.
Rifqinizamy menambahkan, IKN harus menjadi kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi fisik maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres 79/2025 sendiri telah memicu perdebatan. Menurut pakar hukum tata negara, istilah ini mungkin digunakan untuk memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sempat menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan jika fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah rampung.
Pertemuan tiga hari 10-12 November 2028 di Multifunction Hall, Kemenko 3 IKN, ini menjadi momen penting bagi pemerintah pusat, daerah, dan parlemen untuk menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan IKN.
Agenda ini juga mencakup Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap pembangunan IKN yang terus menunjukkan progres signifikan.
Para peserta juga berkesempatan menginap di kawasan Rusun ASN IKN, yang disebut Rifqinizamy memiliki fasilitas modern dan nyaman.
Rangkaian acara ditutup pada 12 November dengan pengukuhan pengurus APPSI oleh Menteri Dalam Negeri RI dan rapat seluruh gubernur se-Indonesia.



