IKN Pos
Selasa, Oktober 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

by Derry Sutardi
21:11 Oktober 13, 2025
in News
A A
Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian jadwal administrasi pengangkatan melalui Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Langkah ini menjadi kabar penting karena memberikan ruang tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi dengan lebih baik dan minim kesalahan.

Penyesuaian Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam surat resmi tersebut, BKN menjelaskan bahwa ada perubahan batas waktu pada sejumlah tahapan penting, di antaranya:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): diperpanjang hingga 22 September 2025

  • Usul Nomor Induk (NI) ke BKN: dapat dilakukan hingga 25 September 2025

  • Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): paling lambat 30 September 2025

Menurut BKN, perpanjangan waktu ini bertujuan agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang cukup untuk memastikan data kepegawaian benar dan lengkap.

Sebab, kesalahan kecil pada data pribadi, ijazah, atau berkas administrasi bisa menghambat proses penetapan Nomor Induk (NI).

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai?

Setelah tahap penetapan NI selesai, proses pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) akan segera dilaksanakan.

Mengacu pada ketentuan dari Kementerian PANRB, setiap instansi wajib mengusulkan penetapan NI paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima persetujuan kebutuhan.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI maksimal tujuh hari kerja sejak usulan diterima.

Dengan perhitungan administratif tersebut, pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan dimulai pada awal Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Contoh Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan jadwal resmi untuk penyerahan SK dan pelantikan, antara lain:

  • Pemerintah Kota Batam: penyerahan SK dilaksanakan pada 26 September 2025

  • Kabupaten Bojonegoro: pelantikan dijadwalkan 30 September 2025 pukul 14.00 WIB

Daerah lain seperti Surabaya, Balikpapan, dan Bandung juga diperkirakan menyusul pada minggu pertama Oktober 2025, menyesuaikan validasi dan penerbitan NI dari BKN wilayah masing-masing.

Page 1 of 2
12Next
Tags: jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktujadwal SK PPPK Paruh Waktu daerahpenetapan NI PPPK 2025pengisian DRH PPPKpenyesuaian jadwal administrasi PPPKPPPK paruh waktu 2025Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025

Derry Sutardi

Next Post

Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung, Satgas Bergerak Cepat

Kasus Keracunan MBG Meledak, NTT Jadi Pusat Lonjakan Baru

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

TERBONGKAR! ’Shalom’ Prabowo Bikin Israel Geer Tingkat Dewa

22:28 Oktober 13, 2025

Kasus Keracunan MBG Meledak, NTT Jadi Pusat Lonjakan Baru

22:11 Oktober 13, 2025

Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung, Satgas Bergerak Cepat

21:17 Oktober 13, 2025
Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

21:11 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version