IKNPOS.ID – Kabar baik datang untuk ribuan tenaga honorer dan calon aparatur yang sedang menantikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah mengebut proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu 2025.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat administrasi kepegawaian, sekaligus membuka jalan menuju status PPPK Penuh Waktu bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Menurut informasi terbaru, BKN telah memfokuskan kinerjanya pada Oktober ini untuk mempercepat proses penetapan NI PPPK di seluruh Kantor Regional (Kanreg) dan kementerian/lembaga.
Cara Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat dua cara mudah bagi calon PPPK untuk mengecek status penetapan NI PPPK, yakni melalui website resmi BKN dan platform MOLA BKN (Manajemen Online ASN BKN).
1. Melalui Situs BKN
Calon pegawai dapat memantau perkembangan penetapan NIP PPPK di laman resmi BKN untuk masing-masing Kanreg. Beberapa wilayah yang telah menyediakan akses di antaranya:
- Kanreg I Yogyakarta
- Kanreg II Surabaya
- Kanreg III Bandung
- Kanreg IV Makassar
- Kanreg V Jakarta
- Kanreg VI Medan
- Kanreg VII Palembang
- Kanreg VIII Banjarmasin
- Kanreg IX Jayapura
- Kanreg X Denpasar
- Kanreg XI Manado
- Kanreg XII Pekanbaru
- Kanreg XIII Aceh
- Kanreg XIV Manokwari
- Serta halaman khusus untuk Kementerian/Badan/Lembaga.
Setiap tautan tersebut memuat daftar dan status proses penetapan NIP PPPK yang bisa dipantau secara real time.
2. Melalui Platform MOLA BKN
Alternatif lainnya adalah dengan memanfaatkan MOLA BKN, sistem monitoring daring yang dirancang untuk memudahkan calon ASN dalam melacak proses administrasi mereka.
Langkah-langkah untuk cek progress NIP PPPK di MOLA BKN:
- Buka situs resmi: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
- Pilih menu “Cek Layanan”.
- Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 dan lengkapi captcha.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp terdaftar.
- Klik “Monitor Usulan”, dan sistem akan menampilkan status terkini penerbitan NI PPPK.
Jika NI sudah diterbitkan, notifikasi resmi juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp terdaftar pada akun MyASN.