IKNPOS.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk para pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi mulai disalurkan sejak September hingga Oktober 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan pendidikan agar tidak ada anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi.
Nominal Bantuan PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan dengan besaran dana yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan penerima:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Dana ini diharapkan dapat membantu siswa membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya.
Pencairan Lewat Bank Himbara
Untuk penyaluran dana PIP 2025, pemerintah bekerja sama dengan bank-bank milik negara atau Bank Himbara.
- Siswa SD dan SMP bisa mencairkan dana melalui Bank BRI,
- Siswa SMA melalui Bank BNI.
Pencairan dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening penerima agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui apakah nama mereka masuk daftar penerima bantuan PIP 2025, berikut langkah-langkah mudahnya:
- Buka situs resmi pip.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan Nama lengkap dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Klik tombol “Cari”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian dan status penyaluran bantuan PIP 2025
Jika muncul SK Pemberian, artinya dana bantuan PIP sudah cair dan dapat segera diambil di bank yang ditunjuk.
Segera Ambil Dana Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara
Perlu diingat, bagi penerima yang sudah mendapatkan notifikasi pencairan, jangan menunda pengambilan dana.
Jika dana tidak diambil dalam waktu tertentu, bantuan tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan PIP 2025 hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, buku pelajaran, alat tulis, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya bukan untuk kepentingan pribadi atau konsumtif.