IKNPOS.ID – Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran gaji pensiunan PNS dari tangan PT Taspen dan PT Asabri.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembayaran gaji pensiunan agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus Utama
Astera menjelaskan bahwa dengan pengambilalihan sistem pembayaran ini, pemerintah ingin memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya dalam hal penyaluran dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
“Kami ingin memastikan setiap pensiunan menerima haknya dengan lancar, tepat waktu, dan tanpa hambatan birokrasi,” ujar Astera.
Selama ini, pembayaran pensiun dilakukan oleh PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI/Polri. Namun, sistem yang berjalan dinilai masih perlu penyempurnaan dari sisi integrasi data, kecepatan pencairan, serta efisiensi administrasi.
Dengan sistem baru yang dikelola langsung oleh Kemenkeu, diharapkan proses bisnis pembayaran pensiun menjadi lebih sederhana dan transparan, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan pencairan dana.
Dampak Positif Bagi Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Perubahan sistem ini tentu membawa harapan baru bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia. Sebab, pembayaran gaji pensiunan merupakan salah satu sumber utama penghidupan mereka.
Dengan adanya integrasi sistem oleh Kemenkeu, para pensiunan akan merasakan:
-
Pembayaran lebih cepat dan tepat waktu.
-
Proses administrasi yang lebih mudah dan efisien.
-
Transparansi data dan saldo pensiun yang bisa dipantau lebih jelas.
Langkah ini juga diproyeksikan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun oleh pemerintah.
Kebijakan Ini Tak Ubah Nominal Gaji Pensiunan di 2025
Meski sistem pembayaran akan berubah, belum ada rencana kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025. Hingga Oktober 2025, nominal gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.
Kemenkeu menyebutkan bahwa perubahan tahun 2025 lebih difokuskan pada reformasi sistem pembayaran, bukan pada besaran tunjangan atau gaji pensiun itu sendiri.
Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian tunjangan di masa depan, tergantung kondisi fiskal negara dan kebijakan anggaran tahunan.