IKNPOS.ID – Pemerintah kembali menyoroti fenomena besarnya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank.
Berdasarkan data terbaru Bank Indonesia (BI), total uang milik Pemda yang “parkir” di perbankan mencapai Rp233,97 triliun per September 2025.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa dana besar tersebut bukan tanpa sebab.
Ia menilai lambatnya realisasi belanja daerah menjadi faktor utama yang membuat uang APBD belum terserap maksimal.
“Kenapa anggaran tersebut ada di bank? Inilah faktor-faktor penyebabnya, di antaranya adalah karena ada yang bekerja tidak sesuai target,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Rinciannya: Kabupaten Paling Banyak Simpan Dana
Dari total Rp233,97 triliun dana Pemda yang mengendap di bank, rincian simpanannya cukup mencengangkan:
-
Rp178 triliun dalam bentuk giro (rekening aktif pemerintah)
-
Rp48 triliun dalam bentuk deposito
-
Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan biasa
Jika dilihat dari tingkat pemerintahan, kabupaten menjadi penyumbang terbesar dengan simpanan mencapai Rp134,26 triliun.
Sementara itu, pemerintah provinsi menyimpan sekitar Rp60,20 triliun, dan pemerintah kota sebesar Rp39,51 triliun.
9 Faktor Penyebab Dana Pemda Mengendap di Bank
Mendagri Tito membeberkan sembilan faktor utama yang menyebabkan uang daerah belum terserap maksimal dan masih mengendap di rekening perbankan.
1. Dampak Kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran membuat banyak Pemda melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja, termasuk pergeseran anggaran, sehingga realisasi APBD menjadi terlambat.
2. Penyesuaian Visi dan Misi Kepala Daerah Baru
Pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 menyebabkan perubahan program dan prioritas daerah, yang akhirnya menunda pelaksanaan kegiatan di lapangan.
3. Kendala Administratif
Beberapa Pemda masih menghadapi kendala administratif dalam pengadaan barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, maupun subsidi.



