Ketimpangan Tunjangan Masih Jadi Sorotan
Reni juga menyoroti soal ketimpangan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Ia menyebut masih banyak pegawai PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, yang sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan tunjangan secara penuh seperti PNS.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” jelas Reni.
Kondisi inilah yang mendorong DPR untuk mendorong revisi UU ASN agar ke depan bisa menciptakan kesetaraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal kesejahteraan dan penghargaan terhadap masa pengabdian.
RUU ASN 2025: Fokus pada Kesetaraan dan Keadilan
Pembahasan Revisi UU ASN 2025 tidak hanya akan menyentuh peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS, tetapi juga akan membahas skema baru dalam manajemen ASN nasional.
Reni memastikan, DPR akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, tenaga ahli, asosiasi PPPK, hingga organisasi profesi guru dan tenaga kesehatan.
Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang adil, agar tidak ada lagi perbedaan mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK,” ujarnya.
Sudah Ada Pemerintah Daerah yang Setara dalam Tunjangan
Meski secara nasional perbedaan masih ada, beberapa pemerintah daerah sudah mulai memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, menandakan arah kebijakan yang makin inklusif.
Dengan langkah ini, disparitas kesejahteraan antara PNS dan PPPK perlahan mulai menyempit, terutama di daerah-daerah yang punya kemampuan fiskal lebih baik.
Langkah ini juga menjadi contoh positif bahwa kesetaraan di lingkungan ASN bukan hal mustahil, asal didukung dengan kebijakan yang konsisten.
PPPK dan PNS: Dua Pilar ASN untuk Pelayanan Publik
Baik PPPK maupun PNS sejatinya adalah bagian penting dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Keduanya berperan besar dalam sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR kini berupaya mencari skema kepegawaian yang lebih berkeadilan, agar tidak ada lagi istilah “pegawai kelas dua” di tubuh ASN.
Dengan revisi UU ASN, masa depan PPPK berpotensi lebih cerah—tidak hanya diakui statusnya, tapi juga diberikan kesempatan karier yang setara dengan PNS.



