IKN Pos
Kamis, Oktober 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Awas Kena Sanksi! PNS Bisa Gagal Naik Pangkat Jika Langgar PP 94 Tahun 2021, Siap-Siap Kariernya Kandas!

by Derry Sutardi
14:03 Oktober 9, 2025
in News
A A
Skema pemindahan ASN ke IKN

IKNPOS.ID – Pemerintah menegaskan kembali pentingnya disiplin bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS.

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjadi dasar hukum baru dalam menegakkan etika dan profesionalisme ASN.

Salah satu poin penting dari peraturan ini terdapat pada Pasal 43, yang menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin dapat berimbas langsung pada penundaan kenaikan pangkat.

Aturan ini menjadi pengingat keras bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan karier seorang PNS.

Tiga Kategori Pelanggaran Disiplin: Ringan, Sedang, dan Berat

PP 94/2021 membagi pelanggaran disiplin ke dalam tiga kategori utama, yakni:

  1. Pelanggaran Ringan, biasanya berupa tindakan yang tidak terlalu berdampak besar terhadap kinerja, seperti keterlambatan masuk kerja atau tidak menggunakan seragam dinas sesuai ketentuan.
  2. Pelanggaran Sedang, seperti meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu tertentu, menyalahgunakan fasilitas kantor, atau melanggar etika jabatan.
  3. Pelanggaran Berat, misalnya menerima suap, melakukan tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama instansi.

Untuk dua kategori terakhir, pelanggaran sedang dan berat, PP 94/2021 menetapkan sanksi tegas yang bisa mencakup penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dampak Langsung pada Karier PNS

Pasal 43 PP 94/2021 secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan ini juga berlaku untuk calon PNS (CPNS). Artinya, seorang CPNS yang baru mulai berkarier pun wajib memahami dan menaati aturan disiplin sejak awal.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang atau berat, CPNS bisa dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat atau bahkan dihentikan dari statusnya sebagai calon PNS.

Kondisi ini tentu menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan baru kenaikan pangkat pegawai negeri sipildisiplin PNShukuman disiplin bagi PNS dan calon PNSkenaikan pangkat PNSpelanggaran disiplin pegawai negeriPP 94 Tahun 2021sanksi penundaan kenaikan pangkat PNS sesuai PP 94 Tahun 2021

Derry Sutardi

Next Post

Chat WhatsApp Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan? Ini Ciri-Cirinya

Program MBG Dirombak Total! Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Sekolah Dapat Wewenang Penuh

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Analis Pasar Prediksi Kenaikan Lanjutan Bitcoin Usai Terjadi Weekly Breakout

21:30 Oktober 9, 2025

Kemenkop Beri Pendampingan Koperasi Merah Putih di Wilayah Serambi IKN

21:02 Oktober 9, 2025

Pi Network Terus Tertekan, Nilai PI Turun Hampir 92% dari Puncaknya

21:00 Oktober 9, 2025

Bukan Lionel Messi! Cristiano Ronaldo Jadi Miliarder Pertama Sepak Bola, Kekayaannya Rp22.4 Triliun

20:49 Oktober 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version