-
Jalur Pendidikan
Bisa dari sekolah formal, nonformal (Paket A, B, C), atau informal (homeschooling, pesantren), asalkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) aktif. -
Kelas Akhir Jenjang Pendidikan
-
SD/MI sederajat: kelas 6
-
SMP/MTs sederajat: kelas 9
-
SMA/SMK/MA sederajat: kelas 12 (program 3 tahun) atau kelas akhir untuk program 4 tahun
-
-
Semester Akhir dan Rapor
Peserta wajib berada di semester terakhir dan memiliki rapor hasil belajar dari kelas sebelumnya. -
Siswa Berkebutuhan Khusus
Peserta disabilitas tetap bisa ikut selama tidak memiliki hambatan intelektual. -
Administrasi Teknis
Data siswa harus valid. Sekolah wajib mendaftarkan calon peserta melalui sistem operasional TKA, memverifikasi data (Daftar Nominasi Sementara dan Tetap), serta menyediakan fasilitas ujian.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025–2026 bukan hanya sekadar ujian biasa. Meski tidak menjadi syarat kelulusan, sertifikat hasil TKA memberikan manfaat besar mulai dari syarat seleksi prestasi, dokumen pengakuan jalur nonformal, hingga validasi rapor sekolah.
Bagi siswa dan orang tua, mengikuti TKA bisa menjadi investasi pendidikan jangka panjang. Jadi, meski sifatnya opsional, mengikuti TKA sangat disarankan agar siswa memiliki nilai tambah saat melanjutkan ke jenjang berikutnya.