Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:
1. Masa Kontrak
-
PPPK Paruh Waktu: kontrak ditetapkan 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.
-
PPPK Penuh Waktu: kontrak umumnya lebih panjang, bisa mencapai 5 tahun.
2. Jam Kerja
-
PPPK Penuh Waktu: bekerja normal 8 jam per hari seperti ASN lainnya.
-
PPPK Paruh Waktu: jam kerja lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Bisa hanya 4 jam per hari.
3. Hak dan Fasilitas
-
PPPK Penuh Waktu: berhak atas cuti, tunjangan, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.
-
PPPK Paruh Waktu: haknya lebih terbatas, belum tentu mendapat fasilitas tambahan di luar gaji.
4. Gaji dan Tunjangan
-
PPPK Paruh Waktu: gajinya setara dengan UMR/UMP atau sesuai kemampuan anggaran instansi. Misalnya, ada yang bisa mencapai Rp 5 juta per bulan dengan jam kerja 4 jam sehari.
-
PPPK Penuh Waktu: mendapatkan gaji dan tunjangan ASN penuh, sesuai ketentuan undang-undang.



