IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji dan umrah terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Langkah ini menjadi salah satu upaya KPK untuk membongkar praktik penyalahgunaan tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan tanpa hambatan.
“Pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 September 2025.
Hari ini, KPK memeriksa lima biro travel di Polda Jawa Timur, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, dan pimpinan biro lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami praktik dugaan penjualan kuota haji khusus yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. “Indikator penghitungan kerugian akan melihat keuntungan yang diperoleh travel agent dari fasilitas negara,” kata Asep.
Menurutnya, kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi seharusnya diperuntukkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibuat 50:50. Hal ini diduga karena adanya permainan antara pihak biro travel, asosiasi penyelenggara, dan oknum Kementerian Agama.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah tokoh ormas dan pengusaha travel.
Bahkan, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen PHU.