IKN Pos
Kamis, September 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kabar Gembira! PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun, Begini Mekanismenya

by Derry Sutardi
15:34 September 25, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023, pemerintah resmi memberikan jaminan pensiun untuk PPPK.

Selama ini, hak pensiun hanya identik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara PPPK kerap merasa kurang mendapatkan kepastian finansial di masa tua. Kini, kabar baik ini menjadi angin segar karena PPPK akhirnya punya hak yang sama seperti PNS.

Mekanisme Jaminan Pensiun PPPK

Walaupun sudah dijamin oleh UU ASN terbaru, mekanisme teknis jaminan pensiun PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Beberapa hal penting yang akan diatur dalam PP nanti antara lain:

  • Besaran iuran pensiun PPPK yang wajib dibayarkan.

  • Skema pembayaran pensiun setelah PPPK memasuki masa purna tugas.

  • Tata cara klaim jaminan pensiun bagi PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Artinya, walaupun sudah dipastikan memiliki hak, detail teknis seperti kapan cair, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara pencairannya akan ditentukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Dampak Positif Jaminan Pensiun PPPK

Pemberian hak jaminan pensiun untuk PPPK tentu membawa dampak besar, baik bagi kesejahteraan individu maupun sistem birokrasi negara.

Beberapa dampak positifnya antara lain:

  1. Kesejahteraan meningkat – PPPK kini memiliki kepastian finansial setelah pensiun, sama seperti PNS.

  2. Motivasi kerja lebih tinggi – Rasa aman finansial membuat pegawai lebih fokus pada kinerja.

  3. Kesetaraan hak ASN – Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK dalam hal jaminan sosial di masa tua.

  4. Meningkatkan minat menjadi PPPK – Dengan hak pensiun, PPPK semakin diminati masyarakat yang ingin berkarier di pemerintahan.

Reaksi PPPK atas Kebijakan Baru

Kabar ini langsung menjadi topik hangat di kalangan ASN, terutama PPPK yang selama ini sering merasa “kelas dua” dibanding PNS.

Banyak yang menyambut baik keputusan pemerintah, karena kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas kerja keras PPPK.

Tags: dampak positif jaminan pensiun bagi PPPKhak pensiun PPPKjaminan pensiun bagi PPPK sesuai UU ASN 20 Tahun 2023jaminan pensiun PPPKmekanisme jaminan pensiun PPPK menunggu PPmekanisme pensiun PPPKPPPK jaminan pensiun

Derry Sutardi

Next Post

BCA Digital Gandeng Singapore Tourism Board: Buat Liburan Singapura Lebih Mudah dan Bermakna

Harga Pi Network Turun 1,3%, Investor Malah Tambah Dana Masuk

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kepala BGN: Keracunan Massal MBG Mayoritas Dipicu oleh SPPG Baru dan Pergantian Supplier

20:23 September 25, 2025

Sejarah Baru TNI AL! Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Angkut Jet Tempur dan Helikopter di Samudra Indonesia!

19:45 September 25, 2025

Gubernur DKI Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Masuk Jalus Busway

19:35 September 25, 2025

Disbun Kaltim dan Swasta Kolaborasi Cegah Kebakaran Lahan di Provinsi Penyangga IKN

19:13 September 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version