IKNPOS.ID – Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Setelah melalui seleksi panjang yang penuh perjuangan, kini tibalah tahap paling ditunggu, pelantikan dan penerimaan SK pengangkatan.
Namun, sebelum sampai ke kursi pelantikan, masih ada dua syarat penting yang tidak boleh terlewat, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Dua tahap ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu resmi menuju status sah sebagai aparatur pemerintah.
Tanpa menyelesaikannya, proses pengangkatan belum bisa dilanjutkan, bahkan jadwal pelantikan bisa tertunda.
Pentingnya DRH dan Usul NI PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahapan administrasi harus diselesaikan tepat waktu. DRH digunakan untuk mencatat identitas dan riwayat lengkap peserta, sementara NI PPPK adalah nomor resmi yang menandai status hukum sebagai aparatur pemerintah.
Jika salah satunya tertunda, otomatis pelantikan pun mundur. Itulah sebabnya peserta diingatkan untuk disiplin mengikuti jadwal agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Kapan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Berbeda dengan seleksi CPNS yang jadwalnya seragam, jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 ditentukan langsung oleh instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan regulasi terbaru, proses usul NI PPPK berlangsung 28 Agustus–30 September 2025. Artinya, pelantikan diperkirakan mulai digelar Oktober hingga November 2025.
Namun, waktunya bisa berbeda antarinstansi:
-
Ada yang lebih cepat jika administrasi selesai tanpa hambatan.
-
Ada yang sedikit mundur bila dokumen dan persetujuan membutuhkan waktu lebih panjang.
Karena itu, peserta wajib aktif memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi.
Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Supaya tidak bingung, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui jadwal pelantikan:
1. Pantau Situs Resmi BKD/BKPSDM atau Instansi
Setiap instansi biasanya mengunggah pengumuman resmi melalui laman pengumuman atau website resminya.