IKNPOS.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan konservasi satwa dan pelestarian lingkungan.
Tahun ini, melalui Program BNI Berbagi, perseroan menyalurkan dukungan bagi konservasi satwa dilindungi, khususnya Orangutan Kalimantan, serta kegiatan rehabilitasi hutan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, program konservasi kali ini mencakup dua agenda utama. Pertama, rehabilitasi empat individu Orangutan Kalimantan.
Kedua, reforestasi lahan kritis seluas delapan hektare yang menjadi bagian penting dari ekosistem habitat satwa tersebut.
“Upaya ini merupakan bagian penting dari penerapan prinsip ESG BNI, sekaligus dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Goal 15 – Ekosistem Daratan.
Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa keberlangsungan satwa langka seperti orangutan tetap terjaga, sekaligus memulihkan ekosistem hutan sebagai habitat alaminya,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Orangutan Kalimantan dipilih karena statusnya telah masuk kategori Critically Endangered atau Kritis dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), yang berarti berisiko tinggi punah.
Satwa ini juga dikenal sebagai spesies payung (umbrella species) yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem.
Dengan wilayah jelajah yang luas serta kebiasaan menyebarkan biji buah, orangutan berkontribusi besar terhadap regenerasi hutan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati di sekitarnya.
BNI memastikan dukungan rehabilitasi tidak hanya berupa pendanaan program, tetapi juga mencakup pembiayaan kebutuhan harian orangutan, seperti makanan, susu, vitamin, hingga obat-obatan selama satu tahun penuh di pusat rehabilitasi.
Langkah ini melanjutkan komitmen BNI yang sudah terjalin sejak 2016 bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Dukungan tersebut meliputi rehabilitasi orangutan, persiapan pelepasliaran (reintroduksi), pembangunan pondok monitoring bagi satwa yang dilepasliarkan, serta penanaman lahan kritis di sekitar kawasan konservasi.