IKNPOS.ID – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah kembali menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) tidak lagi sekadar angka yang kaku.
Untuk jabatan tertentu, pensiun bisa diperpanjang hingga 70 tahun, asalkan memenuhi syarat khusus yang sudah diatur.
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Sistem pensiun PNS di Indonesia dibedakan berdasarkan jabatan dan fungsinya. Berikut rinciannya:
-
58 Tahun: Berlaku untuk PNS yang menduduki jabatan administrasi serta beberapa jabatan fungsional tertentu.
-
60 Tahun: Berlaku untuk pejabat struktural Eselon I dan II, serta jabatan fungsional khusus seperti dokter di unit pelayanan kesehatan negeri.
-
65 Tahun: Berlaku untuk peneliti madya, peneliti utama, dosen perguruan tinggi negeri, dan jabatan fungsional lain yang ditetapkan Presiden.
-
Hingga 70 Tahun: Berlaku untuk jabatan fungsional ahli tinggi, seperti profesor, peneliti senior, atau tenaga ahli yang masih sangat dibutuhkan negara.
Dengan aturan ini, tenaga ahli berpengalaman di bidang pendidikan, penelitian, dan kesehatan bisa tetap berkontribusi lebih lama untuk bangsa.
Syarat Perpanjangan Usia Pensiun PNS
Tidak semua PNS bisa otomatis mendapatkan perpanjangan usia pensiun. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Kinerja Baik
Catatan kerja harus memuaskan dengan rekam jejak disiplin, prestasi, dan kontribusi nyata bagi organisasi. -
Sehat Jasmani dan Rohani
Kondisi kesehatan harus prima, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis resmi. -
Keahlian dan Pengalaman Khusus
Perpanjangan hanya diberikan jika keahlian masih sangat dibutuhkan, terutama di sektor strategis seperti pendidikan tinggi, riset, dan kesehatan. -
Persetujuan Presiden
Perpanjangan usia pensiun pada jabatan tertentu harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Usulan Korpri: Pensiun Hingga 70 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebelumnya mengusulkan agar batas usia pensiun dinaikkan hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
Menurut Korpri, hal ini penting agar negara tetap bisa memanfaatkan tenaga ahli berpengalaman, khususnya profesor, peneliti, hingga tenaga medis senior.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, Indonesia berpotensi mempertahankan SDM unggul lebih lama tanpa harus mengorbankan regenerasi, karena posisi strategis lain di birokrasi tetap terbuka untuk generasi muda.