4. Uni Emirat Arab (UEA) – Surga Pajak Kripto Global
UEA, khususnya Dubai dan Abu Dhabi, menjadi magnet utama bagi pemilik kripto dan digital nomad.
Tidak ada pajak penghasilan individu, hanya VAT 5% untuk beberapa transaksi, serta corporate tax untuk perusahaan.
Kesimpulan: Salah satu negara paling ramah pajak di dunia, sangat menarik bagi nomad kripto.
5. Portugal – Bebas untuk Holding, Pajak 28% untuk Trading Singkat
Portugal sempat dijuluki sebagai “surga kripto Eropa”. Namun sejak 2023, pemerintah memberlakukan pajak 28% untuk keuntungan dari penjualan kripto yang dipegang kurang dari setahun.
Jika lebih dari 365 hari, keuntungan tetap bebas pajak.
Kesimpulan: Ramah bagi investor jangka panjang, tapi kurang menarik untuk trader aktif.
6. Swiss – Tanpa Pajak Capital Gains, Tapi Ada Wealth Tax
Swiss dikenal sebagai pusat keuangan dunia dengan reputasi stabil. Investor individu tidak dikenakan pajak capital gains.
Namun, aset kripto tetap dihitung dalam wealth tax (pajak kekayaan) yang berlaku di tiap kanton.
Kesimpulan: Ideal untuk mereka yang ingin keamanan hukum dan reputasi internasional.
7. El Salvador – Eksperimen Pajak 0%
El Salvador menjadi negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai legal tender. Pada 2024, pemerintah menghapus pajak penghasilan untuk investasi asing hingga 0%.
Langkah ini dianggap strategi jitu untuk menarik modal jangka panjang ke negaranya.
Kesimpulan: Eksperimen berani yang bisa menjadi magnet bagi investor global, terutama komunitas Bitcoin.
Prediksi Tren Pajak Kripto 2025–2026
-
Holder jangka panjang → diuntungkan di Jerman, Portugal, Swiss.
-
Trader aktif → lebih nyaman di Singapura, Hong Kong.
-
Digital nomad → memilih UEA atau El Salvador karena fleksibilitas pajak dan regulasi ramah.
Arah global menunjukkan dua kubu besar:
-
Negara ketat: fokus pada kontrol pajak & regulasi.
-
Negara pro-inovasi: menurunkan hambatan pajak demi menarik modal asing.