IKN Pos
Selasa, September 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Tangkap 7 Debt Collector, Polisi Bongkar Modus Kerja ‘Mata Elang’: Keuntungan Rp2 Juta per Hari!

by Derry Sutardi
16:38 Agustus 2, 2025
in News
A A
Tangkap 7 Debt Collector, Polisi Bongkar Modus Kerja ‘Mata Elang’: Keuntungan Rp2 Juta per Hari!

Polisi Tegas: Debt Collector Tidak Berhak Tarik Kendaraan di Jalan

Kapolres Metro Depok, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan di jalan raya.

Penarikan kendaraan yang menunggak hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi dan harus melalui proses hukum.

“Debt collector tidak berhak sembarangan menarik kendaraan di jalanan. Semua ada prosedur hukumnya. Bila ditemukan ada intimidasi atau pemaksaan, maka akan kami tindak tegas,” ujar perwakilan Polres Metro Depok.

Polres Metro Depok juga sedang mendalami dugaan kebocoran data konsumen leasing yang dijual kepada para debt collector. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak leasing juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Operasi Pekat 2025: Fokus Tindak Praktek Ilegal Mata Elang

Operasi Pekat yang digelar oleh Polres Metro Depok ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Praktek mata elang yang kerap menimbulkan keresahan akan terus menjadi target operasi penertiban.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa, karena praktek penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector ini sudah sangat meresahkan. Warga yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor,” tambahnya.

Himbauan Kepada Masyarakat: Waspada dan Lapor Jika Dihalau Debt Collector di Jalan

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada jika berhadapan dengan oknum debt collector di jalanan. Apabila ada tindakan intimidasi atau pemaksaan, masyarakat disarankan untuk:

  1. Tidak menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi dari pengadilan.

  2. Segera hubungi kantor leasing resmi untuk klarifikasi.

  3. Laporkan ke kantor polisi terdekat.

Praktek Debt Collector Harus Sesuai Prosedur Hukum

Penangkapan tujuh debt collector oleh Polres Metro Depok dalam Operasi Pekat 2025 menjadi peringatan keras bahwa praktek penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan melawan hukum.

Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi dari oknum matel.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: data leasing dijual mateldebt collector Depokhukum debt collector di Indonesiamata elang leasingmatel ditangkap DepokOperasi Pekat Polres Metro Depok 2025penertiban mata elang Depokpenunggak kendaraan Depokpraktek matel di Depok

Derry Sutardi

Next Post

Jenis Jenis Ikan Nila Unggulan: Mana yang Paling Cocok untuk Budidaya Anda?

Paragon Scholarship 2025 Resmi Dibuka: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Daftarnya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Reforma Agraria IKN Masih Berjalan Lambat, 106 Warga PPU Belum Dapat Sertifikat Tanah Pengganti

22:36 September 29, 2025

Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Gaji Pokok, Tunjangan, dan Cara Hitung Lengkap

21:31 September 29, 2025

Spesifikasi Vivo Y500 Pro Terungkap: Kamera 200 MP, Baterai 8.200 mAh

21:00 September 29, 2025

Rekrutmen Pa PK TNI 2025: Perempuan Bisa Daftar Jadi Perwira, Ini Daftar Jurusan D4-S1 yang Dibutuhkan

20:35 September 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version