IKN Pos
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Seleksi PPPK Penuh Waktu Gagal? Tenang! Cek Syarat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

by Derry Sutardi
14:22 Agustus 23, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Kesempatan dan Tantangan

Bagi tenaga honorer, skema ini adalah peluang emas untuk tetap berkontribusi sebagai abdi negara. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Kesempatan: memiliki status ASN resmi dengan gaji jelas, jaminan hukum, dan peluang karier ke depan.

  • Tantangan: disiplin, loyalitas, dan kinerja menjadi faktor utama yang menentukan apakah bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi ulang.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu bisa jadi batu loncatan menuju ASN penuh waktu.

Respons Forum Honorer Indonesia

Menanggapi kebijakan ini, Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan apresiasinya. Mereka menilai skema ini memberikan jaminan keamanan kerja sementara bagi honorer.

Namun, FHI juga menekankan pentingnya:

  • Adanya pelatihan khusus agar honorer bisa menyesuaikan diri.

  • Seleksi berbasis kebutuhan nyata di tiap instansi.

  • Pengawasan ketat agar tidak terjadi diskriminasi antar honorer.

Solusi Sementara yang Menjanjikan

Dengan adanya PPPK paruh waktu, ribuan tenaga honorer kini memiliki kejelasan status.

Meski bukan solusi final, skema ini membuka jalan baru untuk berkontribusi sebagai ASN, menjaga stabilitas ekonomi keluarga, dan memperbesar peluang karier ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa skema ini adalah bagian dari transisi reformasi birokrasi, sehingga tenaga honorer tidak lagi terjebak dalam status “abu-abu”.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: apa itu PPPK paruh waktuASN paruh waktudaftar kewajiban PPPK paruh waktuhak dan kewajiban PPPK paruh waktukebijakan Kemenpan RB 2025mekanisme pengangkatan PPPK honorer 2025peluang honorer jadi PPPK penuh waktupengangkatan honorer PPPKPPPK paruh waktu 2025tenaga honorer jadi ASN

Derry Sutardi

Next Post

Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Membuat Roblox Lebih Aman untuk Anak dengan Parental Control

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi LPDP 2025 Tahap 2 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek dan Ajukan Sanggah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Melongok Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series

23:46 Agustus 23, 2025

Didesain untuk Kaum Wanita, Polytron Fox 200 Ramaikan Pasar Motor Listrik RI

23:36 Agustus 23, 2025

Unmul Berdayakan Petambak di Kabupaten Penyangga IKN untuk Kembangkan Inovasi Budidaya Perikanan

23:24 Agustus 23, 2025

Miliano Jonathans Segera Jadi WNI, Tambahan Amunisi di Skuat Timnas

21:42 Agustus 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version