“Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya dan dilakukan verifikasi, segera kami cabut penghentiannya,” jelas Ivan.
Meski begitu, kasus yang menimpa tokoh publik menunjukkan adanya celah dalam sosialisasi kebijakan. Banyak masyarakat belum mengetahui prosedur pemblokiran dan cara mengatasinya, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan.
Pemblokiran rekening dormant adalah langkah preventif yang sah secara hukum, namun implementasinya memerlukan kehati-hatian agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Kasus KH Cholil Nafis menjadi contoh bahwa kebijakan keuangan sensitif ini perlu diiringi sosialisasi masif, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengecualian bagi rekening yang memiliki tujuan jelas seperti yayasan atau kegiatan sosial.
Jika tidak, kebijakan ini justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan—sesuatu yang seharusnya menjadi pilar stabilitas ekonomi nasional.(Hasyim Ashari/Disway.id)





















