SD (Sekolah Dasar):
- Kelas 1: Rp225.000
- Kelas 2 – 6: Rp450.000
SMP (Sekolah Menengah Pertama):
- Kelas 7: Rp375.000
- Kelas 8 – 9: Rp750.000
SMA/SMK (Sekolah Menengah
Atas/Kejuruan):
- Kelas 10: Rp900.000
- Kelas 11 – 12: Rp1.800.000
Dana bantuan ini diberikan satu kali dalam setahun, dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, perlengkapan sekolah, hingga transportasi.
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima PIP Fase 2 Tahun 2025
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh peserta didik atau orang tua/wali murid untuk mengajukan bantuan PIP Fase 2:
1. Melapor ke Operator Sekolah
Datangi sekolah tempat anak terdaftar dan hubungi operator Dapodik. Informasikan bahwa anak Anda ingin diajukan sebagai penerima bantuan PIP Fase 2.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan membawa dokumen penting berikut:
- Kartu KIP (jika ada)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Bukti keikutsertaan dalam program PKH atau kepemilikan KKS
3. Validasi Data Identitas
Pastikan data seperti:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama orang tua/wali
- Tahun lahir
- Alamat lengkap sudah benar di sistem Dapodik.
4. Proses Verifikasi Sekolah
Operator sekolah akan memverifikasi dokumen dan mencentang status “layak PIP” di sistem Dapodik. Jika data sudah valid, nama Anda akan diajukan sebagai calon penerima bantuan.
Jadwal Penting Pendaftaran PIP Fase 2 Tahun 2025
- Masa Pendaftaran & Pengusulan: 1 – 31 Agustus 2025
- Sinkronisasi Data Dapodik: Maksimal 31 Agustus 2025
- Proses Verifikasi & Validasi Data Penerima: September 2025
- Pengumuman Penerima PIP: Estimasi Oktober 2025
- Pencairan Dana PIP ke Rekening Penerima: Akhir Oktober – November 2025
Catatan Penting:
Rahman juga mengingatkan agar para orang tua/wali siswa tidak ragu mengajukan PIP apabila merasa masuk dalam kriteria.
“PIP ini sangat membantu meringankan biaya pendidikan. Jangan ragu, jangan malu, ajukan saja lewat sekolah,” tegasnya.