IKNPOS.ID – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa setiap koperasi kini wajib menggunakan platform Microsite Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih jika ingin mendapatkan dukungan pemerintah, terutama terkait pembiayaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital koperasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.
“Koperasi Desa yang belum masuk microsite tidak bisa mengajukan pembiayaan,” kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Surabaya, Kamis, dikutip dari keterangan pers 22 Agustus 2025.
Lanjutnya, Microsite ini menjadi instrumen penting guna mewujudkan transparansi serta akuntabilitas koperasi. Dari 18 Agustus 2025, tercatat ada 80.605 Kopdes yang sudah berbadan hukum. Dari angka tersebut, sebanyak 35.343 koperasi telah membuat akun microsite, namun baru 2.921 di antaranya yang melakukan pembaruan data.
Provinsi Jawa Timur menjadi jumlah terbanyak akun microsite mencapai 4.670 Kopdes. Meski begitu, Budi Arie mengingatkan masih perlu adanya percepatan dalam proses pembaruan data tersebut.
“Ini menunjukkan perlunya percepatan sosialisasi dan pendampingan agar tidak hanya banyak yang terdaftar,” katanya.
Budi Arie menjelaskan bahwa data yang terekam dalam microsite akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana serta memperkuat kepercayaan dari pihak perbankan, BUMN, hingga mitra usaha lainnya. Dengan adanya rekam jejak digital yang transparan. Lembaga pembiayaan dinilai akan lebih yakin untuk menyalurkan modal kepada koperasi.
Platform microsite ini berperan sebagai etalase digital untuk menampilkan potensi serta produk unggulan desa. Keberadaan ini dinilai memperkuat tata kelola koperasi berbasis digital sekaligus memudahkan keterhubungan dengan berbagai program pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait.
Lanjutnya, bahwa integrasi microsite dengan BUMN, marketplace UMKM, serta lembaga keuangan akan membuka peluang lebih besar bagi koperasi untuk meningkatkan daya saing. Identitas digital resmi yang dimiliki koperasi akan memberi akses lebih luas terhadap pasar maupun permodalan. Selain itu, keberadaan satuan tugas di tingkat wilayah dipandang menjadi faktor penting dalam mempercepat proses digitalisasi, terutama untuk membantu ribuan koperasi melakukan sinkronisasi data.