Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.
Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.
“Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.
MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.
Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.