IKNPOS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA RK (Ridwan Kamil) dan LM (Lisa Mariana). Pengujian dilakukan oleh Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri Rabu 20 Agustus 2025, memastikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak Lisa Mariana yang berinisial CA.
Kasubdit Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari unggahan di akun Instagram Lisa Mariana yang menuding RK sebagai ayah biologis CA.
Klaim itu semakin memanas setelah Lisa menggelar konferensi pers pada 11 April 2025, yang akhirnya berujung pada laporan pencemaran nama baik.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, serta tiga ahli: bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik, rekaman suara, hingga dokumen fisik lain yang mendukung proses hukum.
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Dokes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan swab dari RK, LM, dan anak CA untuk pengujian DNA.
“Hasil uji DNA yang keluar hari ini menunjukkan bahwa RK dan CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tutur Kombes Rizki.
Dengan hasil tes DNA yang sudah jelas, penyidik menegaskan akan melanjutkan perkara sesuai pasal-pasal yang berlaku.
Kasus ini disangkakan dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, dan penyidik akan melakukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil tes DNA ini,” tambah Rizki.
Sementara itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, hadir ke Bareskrim Polri untuk menerima hasil tes DNA. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran RK bukan berarti menghindar, melainkan karena alasan profesional.
“Sebetulnya yang diundang itu Pak Ridwan Kamil, tapi beliau tidak bisa hadir. Beliau mengutus pengacara untuk mengambil hasilnya. Ini sifatnya administratif saja, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.
Muslim juga menyampaikan sikap RK yang menghormati proses hukum.