IKN Pos
Selasa, September 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

Diblokir Tanpa Peringatan? Begini Cara Mengatasi e-Wallet yang Dibekukan PPATK

by Derry Sutardi
19:05 Agustus 13, 2025
in Tekno
A A
Sub-Wallet terafiliasi PCT

Sub-Wallet terafiliasi PCT diduga telah melahap token Pi Network.Foto: YouTube

IKNPOS.ID – Beberapa hari terakhir, jagat media sosial ramai membicarakan isu pemblokiran dompet digital atau e-wallet oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabar ini muncul tidak lama setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant (rekening pasif) di bank konvensional yang sempat bikin masyarakat heboh.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penanganan financial technology (fintech) berbeda dengan bank konvensional. Menurutnya, langkah ini diambil demi melindungi pemilik akun dari kerugian akibat aktivitas ilegal.

“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan melindungi pihak yang dirugikan,” jelas Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Judi Online Jadi Sorotan

Data PPATK menunjukkan, pada semester I 2025 saja, deposito judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi. Angka fantastis ini membuat dompet digital menjadi salah satu pintu yang rawan disalahgunakan.

Ciri-Ciri e-Wallet Dibekukan

Kalau akun e-wallet dibekukan, biasanya akan muncul tanda-tanda berikut:

  1. Notifikasi Pemblokiran – Muncul pemberitahuan resmi dari aplikasi.

  2. Tidak Bisa Login – Akses akun dihentikan sementara.

  3. Transaksi Ditolak – Baik pembayaran maupun transfer tidak bisa dilakukan.

Dengan kondisi ini, otomatis e-wallet tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun.

Penyebab Umum e-Wallet Dibekukan

Mengutip laman PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), ada beberapa penyebab e-wallet dibekukan:

1. Aktivitas Transaksi Mencurigakan

Misalnya, jumlah transaksi terlalu besar, terlalu sering dalam waktu singkat, atau ke banyak akun berbeda.

2. Pelanggaran Ketentuan Pengguna

Termasuk penggunaan untuk penipuan, judi online, dan pencucian uang.

3. Ancaman Keamanan Akun

Seperti login dari lokasi yang tidak dikenal atau perubahan data tanpa izin pemilik.

4. Permintaan dari Pengguna

Pengguna bisa minta pembekuan jika akun diretas atau terindikasi disalahgunakan.

Cara Mengatasi e-Wallet yang Diblokir

Jika e-wallet kamu dibekukan, jangan panik. Lakukan langkah ini:

Page 1 of 2
12Next
Tags: akun e-wallet dibekukanalasan PPATK blokir dompet digitalcara mengatasi e-wallet yang diblokirciri-ciri akun e-wallet dibekukandompet digital diblokirjudi online melalui e-walletkeamanan akun dompet digitalpemblokiran e-walletpenyebab e-wallet diblokirPPATK blokir e-wallet

Derry Sutardi

Next Post

Anggota DPR Maman Imanulhaq: Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat Proses Demokrasi, Bukan Tekanan Aksi Anarkis

Kepala BGN: MBG Telah Diterima oleh Hampir 20 Juta Penerima Manfaat

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Reforma Agraria IKN Masih Berjalan Lambat, 106 Warga PPU Belum Dapat Sertifikat Tanah Pengganti

22:36 September 29, 2025

Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Gaji Pokok, Tunjangan, dan Cara Hitung Lengkap

21:31 September 29, 2025

Spesifikasi Vivo Y500 Pro Terungkap: Kamera 200 MP, Baterai 8.200 mAh

21:00 September 29, 2025

Rekrutmen Pa PK TNI 2025: Perempuan Bisa Daftar Jadi Perwira, Ini Daftar Jurusan D4-S1 yang Dibutuhkan

20:35 September 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version