IKNPOS.ID – Untuk mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan membeli beras hasil panen petani lokal.
Aturan ini disambut positif para ASN dan PPPK. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan petani lokal.
“Kami sambut positif kebijakan pemerintah kabupaten yang mewajibkan konsumsi beras lokal hasil pertanian daerah sendiri,” ujar salah satu ASN di Kabupaten PPU, Julisa menanggapi kebijakan mewajibkan membeli beras lokal di Penajam, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Membeli dan konsumsi beras hasil petani lokal bentuk dukungan kami terhadap petani lokal agar tidak lagi kesulitan distribusi hasil panen,” lanjutnya.
Pendapat senada datang dari Davindo, seorang PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah kabupaten mendorong kedaulatan pangan serta pemberdayaan petani.
“Kami setuju dengan kebijakan itu, karena dapat membantu petani dan juga bisa konsumsi beras sehat tanpa harus membeli dari luar daerah,” tambahnya.
Diharapkan Petani Bisa Lebih Semangat
Diharapkan dengan ada pasar tetap dari ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, petani bisa lebih semangat menanam dan tidak ragu menghadapi musim panen.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.
Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang aparatur sipil negara (ASN) dan 874 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam satu tahun petani melakukan dua kali panen, dan setiap tahun surplus beras.