IKN Pos
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Rangkap Jabatan

by Derry Sutardi
07:26 Juli 21, 2025
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Rangkap Jabatan

Pemegang saham BUMN adalah pemerintah: menteri BUMN. Kini bersama Danantara. Menteri BUMN punya atasan: presiden.

Zaman saya dulu Presiden SBY tidak pernah titip siapa pun untuk jadi komisaris BUMN –saya tidak pernah bertanya kepada wakil menteri apakah pernah menerima titipan yang dimaksud.

Komisaris adalah wakil pemegang saham dalam mengawasi direksi. Juga mewakili pemegang saham untuk memberikan persetujuan rencana kerja perusahaan.

Untuk BUMN saya melihat keberadaan komisaris ini beda dengan di swasta.

Di swasta komisaris selalu sehati dengan pemegang saham mayoritas. Di BUMN belum tentu. Kenapa?

Di BUMN seorang komisaris bisa sengaja menghambat direksi tanpa sepengetahuan pemegang saham. Bahkan komisaris bisa mencelakakan direksi –juga tanpa sepengetahuan pemegang saham.

Misalnya ada komisaris yang ”membocorkan” perbedaan pendapat di perusahaan BUMN ke penegak hukum. Padahal belum tentu motif pembocoran itu ingin menyelamatkan atau memajukan perusahaan BUMN. Motifnya bisa saja ambisi pribadi, kepentingan bisnis, atau kepentingan relasi.

Saya melihat ada hubungan tidak sehat antara komisaris dan direksi di BUMN. Sayangnya UU PT kita ikut model Belanda: di sebuah perusahaan harus ada dewan komisaris dan dewan direksi. Kalau komisarisnya lebih satu orang, salah satunya diangkat jadi komisaris utama.

Di Amerika tidak ada dewan komisaris. Pun di Singapura. Di banyak negara. Mereka menggunakan sistem one board.

Sebenarnya Indonesia tidak harus mewarisi sistem Belanda. Saya lebih setuju dewan komisaris dihapus. Perusahaan-perusahaan akan lebih lincah. Konflik bisa dihindari.

Di swasta hampir tidak pernah ada konflik antara direksi dan komisaris. Kalau komisaris tidak setuju langkah direksi ia/dia mundur.

Di BUMN konflik itu sering terjadi. Yang berkonflik pun sama-sama tidak mau kehilangan jabatan.

Maka kalau sekarang ada yang mempersoalkan rangkap jabatan, sebenarnya kurang mendasar. Sekalian saja persoalkan urgensi keberadaan dewan komisaris. Hapuskan jabatan komisaris. Bisa ikut Amerika: one board.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Catatan dahlan iskandahlan iskandiswayRangkap Jabatan

Derry Sutardi

Next Post

Kejutan di Kuartal Akhir 2025: Jika Volume Whale Konsisten, Harga Pi Bisa $314.159 Lebih Cepat dari Perkiraan

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23 di AFF U-23 2025: Ayo Dukung Garuda Muda!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum

22:28 Oktober 27, 2025

CEO Kanzaki Industry Terpukau! Pak Bas Ajak Investor JETRO Saga Tanam Modal di IKN

21:42 Oktober 27, 2025

Bukan Main! Timnas U-17 Dipaksa Adaptasi Cuaca Ekstrem Dubai Demi Lolos dari Cengkeraman Grup Neraka Piala Dunia 2025

21:40 Oktober 27, 2025

Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari di Momen Hari Listrik Nasional

17:04 Oktober 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version