Prinsip kehati-hatian yang wajib dalam setiap penyaluran dana perbankan, diabaikan begitu saja oleh komite pembiayaan LPEI.
“Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggotaan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi risiko,” ujar Alex kala itu.
Indikasi kuat penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset menjadi modus operandi utama.
Usut punya usut! Jaminan yang diberikan PT PE ternyata sangat rendah. Jauh dari cukup untuk menutupi fasilitas pembiayaan yang diterima.
Akibatnya, pada tahun 2019, PT Petro Energy pailit. LPEI mencoba skema pengalihan piutang.
Tujuannya upaya penyelamatan. Namun, langkah yang diambil justru memperparah keadaan.
3 Tersangka Ditahan, Pejabat LPEI Masih Aman
Awalnya, kasus LPEI diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Tepatnya sejak tahun 2021. Kejagung telah memproses hukum dua debitur dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Namun, masalah yang terkuak jauh lebih besar. Pada 18 Maret 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan kepada Kejagung.
Adanya penanganan perkara yang tumpang tindih membuat kasus ini diambil alih KPK. Pelimpahan perkara dari Kejagung kepada KPK disepakati pada 15 Agustus 2024.
Setelah kasus dilimpahkan ke KPK, penyidikan lebih cepat. Tiga tersangka dari PT Petro Energy ditahan. Mereka adalah:
1. Jimmy Masrin (JM): Komisaris Utama PT Petro Energy, ditahan di Rutan Cabang Kelas I Jakarta Timur
2. Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD): Direktur Keuangan PT Petro Energy, ditahan di Rutan Cabang Kelas I Jakarta Timur
3. Newin Nugroho: Direktur Utama PT Petro Energy, telah ditahan sejak Kamis, 13 Maret 2025
Tersangka dari LPEI yang Belum Ditahan
1. Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI
Kerugian Negara Pemberian Kredit LPEI pada PT Petro Energy
• $18.070.000 setara Rp891 miliar (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE)
• Rp 549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE)