IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru saja mengumumkan daftar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Pengumuman ini telah resmi ditayangkan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Yuk, bagi kamu yang sudah daftar, segera cek nama kamu!
Cara Cek Status Penerimaan KIP Kuliah 2025
Buat kamu yang deg-degan menunggu hasilnya, tenang aja. Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerimaan KIP Kuliah 2025:
-
Buka laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
-
Login menggunakan akun yang dipakai saat mendaftar
-
Akses dashboard atau menu notifikasi
-
Lihat apakah kamu lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025
-
Jangan lupa, simpan atau cetak bukti pengumuman ya!
KIP Kuliah 2025: Dukungan Nyata bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Program KIP Kuliah 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Buat kamu yang lolos, selamat! Kamu akan mendapatkan:
-
Biaya pendidikan gratis sesuai akreditasi Prodi
-
Bantuan biaya hidup bulanan, langsung ditransfer ke rekening mahasiswa
Rincian Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025
Bantuan biaya hidup ini bervariasi berdasarkan klaster wilayah kampus, berikut daftarnya:
Klaster Wilayah | Besaran Bantuan (Rp/Bulan) |
---|---|
Klaster 1 | 800.000 |
Klaster 2 | 950.000 |
Klaster 3 | 1.100.000 |
Klaster 4 | 1.250.000 |
Klaster 5 | 1.400.000 |
Batas Biaya Kuliah Berdasarkan Akreditasi Prodi
Untuk mencegah pungutan liar dan memastikan transparansi, berikut batasan biaya pendidikan per semester yang ditanggung KIP:
-
Akreditasi Unggul/A/Internasional: Maksimal Rp8.000.000
(khusus prodi kedokteran Rp12.000.000) -
Akreditasi Baik Sekali/B: Maksimal Rp4.000.000
-
Akreditasi Baik/C: Maksimal Rp2.400.000
Catatan: Kampus tidak boleh memungut biaya tambahan terkait operasional pendidikan. Tapi, ada beberapa pengecualian seperti jas almamater, praktikum, KKN, magang, dan wisuda.