IKN Pos
Kamis, Juli 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kendaraan ODOL Dilarang Melintasi Jalan Umum di Provinsi Penyangga IKN

by Esnoe Wardhana
18:26 Juli 2, 2025
in Borneo
A A
Kendaraan ODOL Dilarang Melintasi Jalan Umum di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID – Mulai bulan Juli 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) melarang kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas melintas jalan umum menyusul potensi kecelakaan dan merusak jalan.

“Kami menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Irham, Provinsi Kaltim memulai penerapan Zero ODOL lebih cepat dari target nasional Zero ODOL pada 2026, dengan berbagai tahapan penertiban.

Sosialisasi penegakan Zero ODOL telah dilakukan pada 10–30 Juni, dilanjutkan tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025. Berikutnya, tahapan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.

“Kendaraan ODOL merupakan kendaraan dengan dimensi melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan seperti itu dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.

Irhamsyah juga mengatakan, berdasarkan data pemerintah pusat, pada 2024 secara nasional tercatat ada 23.337 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

“Penerapan kebijakan Zero ODOL telah digagas sejak 2009. Tapi, implementasinya belum optimal,” kata Irhamsyah.

Peta jalan kebijakan itu kembali dirancang pada 2017. Hanya saja, penerapan mundur akibat keberatan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengemudi.

“Sedangkan sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama, sehingga kami harus tegas menerapkan aturan itu,” katanya.

Dia meminta para pengendara kendaraan ODOL untuk menjaga kondisi jalan, lingkungan, dan keselamatan nyawa pengguna jalan dalam tahapan peringatan kebijakan. Saat operasi patuh dimulai pada 14 Juli, dinas perhubungan akan tegas menindak kendaraan ODOL.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimOver Dimension Over Load (ODOL)Pemprov KaltimProvinsi Penyangga IKNTruk ODOL

Esnoe Wardhana

Next Post

10.000 Token Cuma Seharga Kopi? MTAUR Koin Kripto Undervalued Siap Jadi Kejutan Besar

Beli 10.000 Token MTAUR, Cuan Miliaran di Depan Mata? Sekarang Juga Lupakan Bitcoin dan XRP!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Saldo DANA Gratis Rp200.000 Menanti, Yuk Buka Amplopnya Di Sini

14:41 Juli 3, 2025

Harga Worldcoin Naik Tajam dalam 24 Jam, Efek Kapitalisasi Pasar yang Menguat

14:40 Juli 3, 2025

Fitur Staking Pi Network Bikin Geger, Pengguna Kaget Tak Dapat Imbalan!

14:21 Juli 3, 2025

Terseret Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan KPK, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

14:18 Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version