Namun, sejumlah area berada di kawasan hutan produksi yang belum berstatus clean and clear, sehingga memerlukan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan kerja sama lintas instansi.
Rapat ini menegaskan bahwa pembangunan sistem pertahanan IKN merupakan mandat strategis yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
Konsolidasi kebutuhan pertahanan menjadi langkah krusial agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjamin kesiapan pertahanan negara dalam menghadapi tantangan masa depan.
Acara dihadiri secara luring dan daring oleh perwakilan dari Otorita IKN, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.