IKN Pos
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Kesehatan

Ini 5 Operasi yang GAK DIJAMIN BPJS Kesehatan, Nomor 3 Sering Diabaikan

by Rizal Husen
17:01 Juli 26, 2025
in Kesehatan
A A
BPJS Kesehatan

5 Operasi yang GAK DIJAMIN BPJS Kesehatan, Nomor 3 Sering Diabaikan

IKNPOS.ID – BPJS Kesehatan jadi fondasi utama sistem layanan kesehatan bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Namun, banyak public bingung jenis layanan medis. Khususnya tindakan operasi.

Ada beberapa kondisi dan prosedur yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Publik harus tahu.

Meski cakupan BPJS Kesehatan terbilang luas, ada beberapa skenario di mana biaya operasi tidak ditanggung. Apa Saja?

Berikut 5 Operasi yang Ditolak BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Lalu Lintas:

Operasi yang murni diakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS. Biasanya, penanganan kasus ini akan melibatkan pihak asuransi lain. Seperti Jasa Raharja, sebagai penanggung jawab utama. BPJS Kesehatan mungkin hanya bertindak sebagai penjamin sekunder setelah asuransi primer.

2. Operasi Estetika atau Kosmetik:

Kategori ini sering disalahpahami. Operasi yang bertujuan semata-mata untuk meningkatkan penampilan fisik atau kecantikan, tanpa ada indikasi medis yang membahayakan kesehatan, tidak akan ditanggung. Contohnya termasuk operasi plastik, filler, atau sedot lemak.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri atau Kelalaian:

Cedera akibat kesengajaan melukai diri sendiri, atau cedera yang timbul dari ketidaktelitian atau kecerobohan pribadi. Misalnya cedera akibat tindakan yang melanggar prosedur keselamatan kerja atau hobi ekstrem tanpa perlindungan memadai. Cedera kategori ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri:

Cakupan layanan BPJS Kesehatan terbatas pada fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang bekerja sama di dalam wilayah Indonesia. Jika menjalani operasi di luar negeri, seluruh biaya akan menjadi tanggungan pribadi.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan:

BPJS Kesehatan memiliki prosedur rujukan berjenjang yang ketat. Pasien harus melalui faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik).

Kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit dan mengikuti alur yang ditentukan. Jika operasi dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengajuan yang benar, klaim penjaminan bisa ditolak.

Daftar Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi utama yang secara penuh ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Operasi Jantung: Termasuk bypass, pemasangan ring, atau perbaikan katup jantung.
  2. Operasi Caesar: Untuk proses persalinan melalui operasi.
  3. Operasi Kista: Pengangkatan kista di berbagai organ tubuh.
  4. Operasi Miom: Pengangkatan tumor jinak pada rahim.
  5. Operasi Tumor: Pengangkatan massa abnormal pada tubuh, baik jinak maupun ganas.
  6. Operasi Odontektomi: Prosedur pencabutan gigi bungsu atau gigi impaksi.
  7. Operasi Bedah Mulut: Berbagai prosedur bedah terkait mulut, rahang, dan wajah.
  8. Operasi Usus Buntu: Apendektomi, pengangkatan usus buntu yang meradang.
  9. Operasi Batu Empedu: Kolesistektomi, pengangkatan kantung empedu yang bermasalah.
  10. Operasi Mata: Termasuk prosedur untuk gangguan penglihatan seperti glaukoma atau retina.
  11. Operasi Bedah Vaskuler: Prosedur pada pembuluh darah, seperti varises atau bypass vaskuler.
  12. Operasi Amandel: Tonsilektomi, pengangkatan amandel yang sering meradang.
  13. Operasi Katarak: Prosedur untuk mengembalikan penglihatan akibat katarak.
  14. Operasi Hernia: Perbaikan dinding otot yang lemah penyebab hernia.
  15. Operasi Kanker: Berbagai jenis operasi untuk mengangkat sel atau jaringan kanker.
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening: Prosedur terkait pembengkakan atau masalah pada kelenjar getah bening.
  17. Operasi Pencabutan Pen: Pengangkatan pen atau plat yang terpasang setelah operasi tulang.
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut: Prosedur untuk mengganti sendi lutut yang rusak parah.
  19. Operasi Timektomi: Pengangkatan kelenjar timus, sering terkait dengan kondisi autoimun.

Alur & Syarat Klaim BPJS Kesehatan untuk Operasi

  1. Faskes Tingkat Pertama: Selalu awali pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat 1) yang terdaftar. Seperti puskesmas atau klinik. Dokter di Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan awal.
  2. Rujukan ke Rumah Sakit: Jika diperlukan tindakan operasi yang tidak bisa ditangani di Faskes 1, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Jadwal dan Persiapan di Rumah Sakit: Di rumah sakit rujukan, pasien akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dokter spesialis akan menentukan diagnosis, jenis operasi yang diperlukan, serta memberikan jadwal operasi.

Selain mengikuti prosedur di atas, pastikan pasien memenuhi tiga syarat dokumen penting:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Aktif: Pastikan kepesertaan Anda aktif dan iuran telah dibayarkan.
  • Surat Rujukan dari Puskesmas/Faskes Tingkat Pertama: Ini adalah dokumen wajib yang menunjukkan pasien telah melalui alur rujukan yang benar.
  • Kartu Pasien dari Rumah Sakit: Diperoleh saat pendaftaran di rumah sakit rujukan.

Sangat penting memahami daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung. Termasuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 19 Operasi yang DITANGGUNG BPJS Kesehatan5 Operasi yang GAK DIJAMIN BPJS Kesehatan5 Operasi yang TIDAK Dijamin BPJS KesehatanApa saja operasi yang tidak dijamin BPJSAturan operasi BPJS KesehatanBiaya Operasi BPJSBiaya operasi usus buntu BPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan untuk pasien operasiBPJS tidak cover operasi kecantikanCakupan layanan BPJS KesehatanCara klaim BPJS untuk operasi besarCara klaim operasi BPJSDaftar operasi tidak ditanggung BPJS 2025Daftar rumah sakit BPJS untuk operasi jantungIKNPOS.IDJenis operasi jantung ditanggung BPJSKlaim BPJS OperasiOperasi Ditanggung BPJSOperasi katarak BPJSOperasi kecelakaan ditanggung BPJSOperasi plastik ditanggung BPJSOperasi tidak ditanggung BPJSPentingnya cek prosedur BPJSPermenkes 28 Tahun 2014 BPJSProsedur BPJS KesehatanRujukan BPJS untuk operasiSyarat Agar Operasi Ditanggung BPJSSyarat Klaim BPJS Kesehatan untuk OperasiSyarat operasi ditanggung BPJSSyarat operasi gratis dengan BPJS Kesehatan

Rizal Husen

Next Post

Mulai Juli 2025, ASN Kemenkes Akan Dipindahkan ke IKN Secara Bertahap

Quester ESCOT 8L Resmi Rilis di GIIAS 2025, Truk Masa Depan yang Ramah Lingkungan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Rekomendasi Tanaman Hias Berbunga yang Wajib Kamu Miliki: Paling Cantik dan Mudah Dirawat!

15:55 Juli 27, 2025

Jay Idzes Masuk Radar Udinese, Direktur Teknik Ungkap Situasi Transfer Terkini?

15:55 Juli 27, 2025

Pi Browser Cetak Rekor: 17.900 Aplikasi Web3 Dibuat! Ada GcvGPT hingga PiRWA

15:52 Juli 27, 2025

Resep Pisang Goreng Crispy ala Cafe: Camilan Sederhana yang Bikin Nagih!

15:45 Juli 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version