Empat nama yang kini berstatus tersangka antara lain JT (Jurist Tan), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek untuk periode 2020–2024, serta BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 dan juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu, turut dijerat dalam perkara ini.
Tersangka lainnya adalah MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama dan juga memiliki posisi serupa sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam keterangan resminya kepada media, Qohar dari Kejagung mengungkap bahwa rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan ini telah dirancang sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri.
Rencana tersebut dibahas sejak Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri. Nadiem baru resmi menjabat pada Oktober 2019.
Pada Selasa 15 Juli pagi, Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam, Nadiem menyampaikan keinginannya untuk segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.