IKN Pos
Rabu, Juli 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Copot Kursi

by Derry Sutardi
07:53 Juli 29, 2025
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Copot Kursi

Yang paling dibenci pemerintah, di DPR mereka melahirkan UU pemotongan anggaran pemerintah pusat. Anggaran itu dialihkan ke Pemda-Pemda. Alasannya: Pemda lebih riel dalam menyalurkan anggaran. Lebih langsung untuk kepentingan rakyat.

Pemerintah pusat menilai pemotongan itu akan melemahkan Taiwan. Utamanya dalam upaya melawan Tiongkok. Anggaran pertahanan memang juga dipotong.

Pemerintah saat ini adalah golongan yang ingin Taiwan merdeka sepenuhnya. Tiongkok menganggap Taiwan salah satu provinsinya.

Yang di-recall itu dianggap terlalu miring ke Tiongkok. Tahun lalu mereka melakukan kunjungan kerja ke Beijing. Tidak hanya 24 orang. Totalnya 31 orang. Yang tujuh orang masih akan di-recall bulan depan.

Kalau recall terhadap tujuh anggota DPR itu juga gagal maka parlemen tetap dikuasai Kuomintang. Partai oposisi ini menguasai 52 kursi. Partai pemerintah 51 kursi. Delapan kursi lainnya diduduki independen –tapi dalam pemungutan suara ikut Kuomintang.

Di Pilpres lalu rakyat memang memilih Lai Ching-te dari DPP sebagai presiden. Tapi memilih Kuomintang untuk menguasai parlemen. Rakyat Taiwan begitu pintar. Mereka tidak ingin presiden terlalu berkuasa.

Awalnya peluang rakyat untuk menurunkan anggota DPR sangat sulit. Sejak 1994 Taiwan punya UU Pemilihan Umum dan sekaligus Pencopotan Anggota DPR. Itulah tahun reformasi di Taiwan. Yakni tahun pergantian dari pemerintahan diktator ke demokrasi.

Semangat UU itu: Taiwan harus sangat demokratis. Tidak mau ada penyesalan: misalnya, salah pilih. Maka diberilah peluang mencopot kursi DPR di setiap dapil. Lalu diadakan Pileg ulang di dapil itu.

Dulu syarat recall itu sulit. Tahun 2017 dipermudah. UU direvisi. Cukup ada tanda tangan satu persen dari jumlah pemilih terdaftar di suatu dapil. Satu persen itu dilaporkan ke KPU. Sebagai langkah pertama. Setelah itu diberi waktu enam bulan untuk meningkatkan dukungan recall agar mencapai 10 persen.

Begitu mencapai 10 persen, KPU harus menyelenggarakan ”yes” atau ”no”. Tentu setelah KPU melakukan klarifikasi atas keabsahan tandatangan 10 persen tersebut.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Catatan dahlan iskanCopot Kursidahlan iskandisway

Derry Sutardi

Next Post

Mau Main Upin & Ipin Universe di Android? Ternyata Ini Syaratnya!

Jadwal dan Siaran Final AFF U-23: Indonesia U-23 vs Vietnam U-23 Malam Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Apakah Pi Coin Masih Layak Dibeli? Ini Pendapat Pakar

22:11 Juli 29, 2025

Hasil Final Piala AFF U-23 2025: Indonesia Keok 1-0, Vietnam Pertahankan Juara

21:59 Juli 29, 2025

SPEKULASI PANAS! Migrasi 13 Juta Dompet Picu Isu Listing Pi Coin di Binance, Siap Melantai di Bursa Besar

21:40 Juli 29, 2025

Mendiktisaintek Dukung Transformasi Pendidikan Tinggi di Provinsi Penyangga IKN

21:31 Juli 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version