IKNPOS.ID – Kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan rendah! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi jutaan buruh dan karyawan yang terdampak beban ekonomi, khususnya mereka yang menerima upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta.
Setelah tiga gelombang sebelumnya sukses disalurkan, kini BSU 2025 telah memasuki tahap keempat.
Bagi Anda yang belum kebagian di tahap sebelumnya, jangan khawatir, penyaluran tahap 4 telah dimulai sejak 14 Juli 2025.
Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu disalurkan langsung kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan, dan semuanya bisa dipantau dengan mudah lewat aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU Tahap 4?
Kini, Anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS hanya untuk mengecek status penerima BSU. Lewat ponsel dan koneksi internet, status pencairan bisa diketahui hanya dalam beberapa menit. Berikut langkah-langkah pengecekan:
Akses situs resmi atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan fitur cek BSU tahap 4.
- Lengkapi formulir yang diminta, seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon aktif
- Alamat email
- Setelah mengisi semua data, klik tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan secara otomatis menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU tahap 4 atau tidak.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk diketahui, tidak semua pekerja bisa mendapat bantuan ini. Berikut kriteria lengkap yang ditetapkan pemerintah:
- Wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar dan valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025.
- Gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat proses penyaluran BSU dilakukan.
Dengan proses yang makin praktis dan transparan, penyaluran BSU 2025 ini diharapkan mampu meringankan beban jutaan pekerja yang terdampak ekonomi pascapandemi dan gejolak harga kebutuhan pokok.