Asisten III Dafip Haryanto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menyerahkan rujukan kebijakan dari pertemuan sebelumnya di Batuah, Loa Janan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat terkait delineasi IKN, yang secara prinsip mendukung proses yang ada.
Dafip Haryanto mengusulkan agar penamaan wilayah yang berpenduduk tidak diganti. “Jika tidak ada penduduknya, silakan dinamai oleh OIKN,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab telah menyusun beberapa konsep penataan desa terdampak IKN. “Pesan Bupati agar mendapat kepastian proses percepatannya karena berkaitan dengan aspek layanan masyarakat dan pembangunan,” pungkasnya.
Dafip juga kembali meminta bantuan Otorita IKN terkait segera dialirinya listrik di Batuah, Loa Janan.
Sebagai langkah konkret, dalam rapat ini juga dibentuk Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, yang beranggotakan perwakilan dari Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkab PPU, Kemendagri, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.