Legalitas Aset Kripto di Indonesia
Perlu diketahui, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, sebagai komoditas digital, kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Hanya aset yang masuk dalam daftar legal Bappebti yang boleh diperjualbelikan di Indonesia melalui platform resmi.
Dengan makin terbukanya akses terhadap edukasi dan platform perdagangan kripto, investor Indonesia semakin cerdas dalam memilih aset yang sesuai dengan tujuan keuangan mereka. Mulai dari Bitcoin yang mapan hingga Solana dan Pi Network yang inovatif, pasar kripto di Indonesia menunjukkan dinamika yang terus berkembang. *