Lebih lanjut, Tokocrypto justru menambahkan 11 aset kripto baru ke dalam sistem perdagangannya, di antaranya:
- World Liberty Financial USD (USD1)
- Maple Finance (SYRUP)
- Nexpace (NXPC)
- Haedal Protocol (HAEDAL)
“Dengan masuknya aset baru yang relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat signifikan. Ini akan mendukung pertumbuhan dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis,” lanjut Calvin.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku industri tetap dapat mengajukan penambahan atau penghapusan aset melalui prosedur resmi yang telah disediakan CFX. Menurutnya, kolaborasi erat antara regulator dan pelaku usaha merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem kripto nasional yang sehat, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.
Bagaimana dengan Pi Network?
Dari penelusuran terhadap dokumen resmi dan daftar whitelist terbaru CFX per 26 Juni 2025, nama token Pi Network (PI) tidak ditemukan dalam 1.153 aset kripto yang disahkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Artinya, hingga saat ini, Pi Network belum termasuk dalam aset kripto legal yang diizinkan untuk listing atau diperjualbelikan melalui platform bursa kripto yang tergabung dalam CFX, seperti Tokocrypto, Pintu, Ajaib Kripto, dan lainnya.
Absennya token PI dalam daftar resmi menunjukkan bahwa saat ini Pi Network belum memenuhi atau belum diajukan dalam proses evaluasi legalisasi di Indonesia, baik dari sisi teknologi, dokumentasi, ataupun kepatuhan terhadap standar CFX dan Bappebti.
Pengetatan daftar whitelist CFX ini menjadi bagian dari transformasi industri kripto di Indonesia menuju arah yang lebih sehat, legal, dan berkelanjutan.
Sementara itu, bagi proyek seperti Pi Network, langkah ini menjadi pengingat penting bahwa legalitas dan kesiapan teknis adalah kunci agar dapat bersaing di ekosistem kripto nasional secara sah.
Bagi pengguna, ini juga menjadi rambu bahwa tidak semua proyek kripto yang populer di media sosial otomatis bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia. *