Dasar Hukum Perubahan Status Jakarta
Perubahan besar ini didasarkan pada UU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mulai berlaku sejak 30 November 2024.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa jabatan kepala daerah dan struktur pemerintahan lainnya akan disesuaikan mengikuti nomenklatur baru.
Meski sudah memiliki undang-undang baru, secara resmi Jakarta belum kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Hal ini karena pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur baru bisa terjadi apabila sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk legalitas akhir.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara… ditetapkan kemudian,” bunyi Pasal II UU tersebut.
Strategi Rebranding dan Tantangan ke Depan
Langkah rebranding terhadap Bank DKI mencerminkan arah baru Jakarta yang tak lagi berfokus sebagai pusat pemerintahan, tetapi lebih kepada kota bisnis, budaya, dan jasa.
Hal ini tentunya menuntut BUMD-BUMD untuk menyesuaikan peran dan layanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat urban masa kini.
Perubahan nama Bank DKI juga diharapkan menjadi simbol transformasi dalam pengelolaan bisnis perbankan yang lebih modern, profesional, dan terbuka terhadap pasar nasional maupun internasional.