Tentu Dewan Pers kini juga pusing: apakah karya buzzer masuk sebagai karya jurnalistik –hanya karena disalurkan lewat media? Apakah karya buzzer termasuk penggalangan opini publik yang bebas jerat hukum karena bisa berlindung di balik “kebebasan berpendapat” yang dijamin UUD.
Yang jelas kini Kejaksaan Agung berkibar sangat tinggi. Seperti sebuah Kejaksaan Agung baru.
Kejaksaan Agung rupanya telah menggunakan haknya untuk menyadap pembicaraan orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menangkapnya. Siapa pun mereka.
Jangan-jangan penegakan hukum benar-benar akan dimulai di era Presiden Prabowo ini. Dan panglimanya Jaksa Agung. (Dahlan Iskan)
Page 2 of 2