IKN Pos
Jumat, Juli 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Berantas Penyakit Sosial Masyarakat, Satpol PP PPU Pantau Prostitusi Online di IKN

by Esnoe Wardhana
16:11 Mei 25, 2025
in Borneo
A A
Berantas Penyakit Sosial Masyarakat, Satpol PP PPU Pantau Prostitusi Online di IKN

IKNPOS.ID – Sebagai upaya memberantas penyakit sosial masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memantau praktik prostitusi online di sekitar wilayah IKN.

“Ada laporan praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN disampaikan masyarakat dan pemerintah desa setempat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Minggu 25 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa di Kecamatan Sepaku, wilayah administratif Kabupaten PPU yang masuk wilayah IKN, Satpol PP setempat terus melakukan pengawasan dan penertiban di sekitar kawasan IKN.

“Kami sudah lakukan pantauan sejak tiga bulan lalu terkait laporan adanya praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN,” jelasnya.

Menurutnya, modus praktik prostitusi tersebut dengan menetap beberapa hari di penginapan dan hotel di wilayah IKN, kemudian pelaku praktik prostitusi mengaktifkan aplikasi untuk mencari pelanggan.

“Modus itu kami ketahui dari investigasi dan pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, setelah ditangkap dan mintai keterangan pelaku prostitusi dipulangkan ke daerah asal,” tambahnya.

Personel Satpol PP Kabupaten PPU terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

Menurut Bagenda Ali, kendati telah dilakukan penertiban tidak berselang lama pelaku praktik prostitusi baru kembali datang, dan menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN.

Tags: aktivitas prostitusi di IKNIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimMarak prostitusi di IKNPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

UPDATE PENTING! Sidra Chain Resmi Meluncurkan Tiga Proyek Baru: Siap Ramaikan Pasar Kripto Syariah!

Pemkab PPU Siap Gelontorkan Rp7,9 Miliar untuk Beasiswa Pelajar di Serambi IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pi Network, Bintang Baru di Langit Kripto: Saatnya Ikut Revolusi Blockchain!

14:35 Juli 11, 2025

10 Inspirasi Warna Cat Tembok Kamar Tidur yang Menawan: Bikin Nyaman dan Stylish!

14:34 Juli 11, 2025

Cuma Sekali Klik! Klaim Saldo DANA Rp249.234 Tanpa Undang Teman

14:24 Juli 11, 2025

Desain Interior Rumah Minimalis: Cara Menyusun Ruang dengan Cerdas

14:13 Juli 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version