Menurut Taufiq, saat Jokowi lulus SMA pada 1980, SMA Negeri 6 yang diakui sebagai almamaternya, belum ada. Diyakini, ijazah Jokowi bukan SMAN 6 tapi SMPP.
“Tahun itu, di Solo baru ada SMA Negeri 1 sampai 5. Artinya, saya menduga ada maladministrasi,” jelasnya.
Kalau Taufiq bisa membuktikan terjadinya maladministrasi, maka implikasi hukum sangat berat. Keterpilihan Jokowi di pilwali kota Solo sampai presiden dua periode tidak sah. Kalau keterpilihannya dinyatakan tidak sah secara administrasi, berarti kebijakan-kebijakan Jokowi saat menjabat juga tidak sah.
“Maka, utang negara yang mencapai Rp 8.000 triliun akan menjadi tanggungan Jokowi dan gengnya secara pribadi,” tegasnya.
Dr M Taufiq adalah advokat di MT&P Law Firm yang didirikannya. Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Lahir di Solo pada 24 September 1964, ia pernah mengikuti pendidikan corporate governance pada tahun 2008 di Jepang. Selanjutnya di Beijing dan Shanghai: mengikuti short course environmental law pada 2009.
Di lingkungan asosiasi ia menjabat ketua DPC Peradi Surakarta (Perhimpunan Advokat Indonesia) periode 2007-2011.
Saat menjadi dosen di Unissula, Taufiq didaulat menjadi ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi. Juga sebagai ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) dari 2004 – 2022.
Taufiq memang “pemberontak” sejati. Ia akan melawan semua ketidakbenaran dan ketidakadilan yang terpapar di hadapannya. Tak peduli yang dilawannya seorang presiden yang sedang berkuasa.
Sebelum kasus mafia peradilan dibongkar di Pengadilan Negeri Surabaya, Taufiq sudah mengulitinya saat tampil di Kick Andy pada Februari 2010. Waktu itu, topiknya adalah “Peradilan Sesat”.
Taufiq menulis banyak buku: Terorisme dalam Demokrasi 2004; Tsunami Aceh Bencana Alam atau Rekayasa (2005); Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi ”Sampah” (2007); Mahalnya Keadilan Hukum (2012); dan Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum (2014).
Buku yang terakhir itu yang mendorong saya saat menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta tahun 2024. Saat itu, seperti halnya saat menggugat ijazah Jokowi sekarang ini, Taufiq memelesetkan Gibran dengan kepanjangan Giliran Berantakan.