Sampah Dibuang ke Lokasi Ilegal
Tidak berhenti di urusan tender, Wahyunoto juga ditengarai melakukan pelanggaran serius dalam proses eksekusi proyek.
Bersama seorang pihak lain bernama Zeky Yamani, Wahyunoto menentukan lokasi pembuangan sampah ke tempat-tempat yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Hal ini jelas melanggar peraturan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasal Berat Menanti, Jerat Hukum Semakin Kuat
Atas seluruh perbuatannya, Wahyunoto kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jika terbukti bersalah, Wahyunoto bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tamparan Keras Bagi Pemerintah Daerah
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan di sektor lingkungan bukan hanya soal kerugian uang negara, tapi juga soal dampak langsung terhadap masyarakat dan ekosistem.
Bayangkan, dengan dana hampir Rp76 miliar, seharusnya sistem pengelolaan sampah di Tangsel bisa jauh lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan.
Tapi justru disalahgunakan demi kepentingan segelintir orang.
Penahanan Wahyunoto juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat daerah, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.