IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Setelah tahap pertama fokus pada pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pusat pemerintahan, kini proyek ambisius ini resmi memasuki tahap pembangunan kedua.
Namun kali ini, bukan cuma urusan beton dan baja yang jadi prioritas. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembangunan tahap kedua juga menyasar pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN (Pemdasus IKN).
“Jadi, untuk menyongsong 2028 nanti, apabila jadi dideklarasikan akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus, seperti dalam Undang-Undang IKN,” ujar Basuki dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/4/2025).
Pemdasus IKN Disiapkan: Mulai dari Koding Wilayah hingga Deliniasi
Pembentukan Pemdasus ini bukan asal-asalan. Basuki menjelaskan, kini pihaknya sedang menyiapkan hal-hal teknis seperti deliniasi wilayah dan koding wilayah.
Tugas ini ditangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Baru dimulai persiapannya,” kata Basuki. “Saya kira ini berjalan paralel dengan pembangunan fisiknya.”
Langkah ini menegaskan bahwa Otorita IKN bukan hanya membangun kota dari sisi fisik, tetapi juga menyusun fondasi tata kelola pemerintahan daerah baru.
IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia?
Tak main-main, Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Bahkan, Basuki menyebutkan bahwa sang presiden juga berencana mulai berkantor di IKN pada Agustus 2028.
Agar semua target ini tercapai, pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta fasilitas penunjang lainnya harus segera dikebut.
“Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan,” tegas Basuki dalam rapat koordinasi pembangunan infrastruktur di IKN, 15 April lalu.
Rp 48,8 Triliun Disiapkan dari APBN
Untuk mewujudkan tahapan besar ini, pemerintah sudah menetapkan anggaran Rp 48,8 triliun dari APBN untuk periode 2025–2029.
Angka tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan ibu kota baru yang bukan hanya megah, tapi juga siap menjalankan fungsi pemerintahan.
Lebih lanjut, proyek pembangunan IKN juga sudah masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Artinya, tidak akan ada jalan mundur.