Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa OPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
“Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan. Akhirnya kita berikan gratis 6 bulan,” ujarnya.
Pembebasan sewa kios dan lapak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan memberikan pembebasan retribusi masuk untuk destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menikmati objek wisata edukatif milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama libur Lebaran secara gratis.
Destinasi wisata itu antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
“Kita ingin berbagi kebahagiaan dengan seluruh rakyat Kalimantan Timur di hari kemenangan ini,” tutupnya.