IKN Pos
Kamis, Juni 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pengembang Rumah di Serambi IKN yang Tidak Mempunyai Amdal Akan Ditindak Tegas

by Esnoe Wardhana
21:46 Maret 19, 2025
in Borneo
A A
Keberadaan IKN Diprediksi Akan Tingkatkan Prospek Bisnis Perumahan di Kalteng

IKNPOS.ID – Pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) akan ditindak tegas.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten PPU, Abdul Waris Muin.

“Kami tinjau sejumlah titik yang sempat terkena banjir, ditemukan beberapa selokan atau parit tidak berfungsi karena tertutup,” ujar Waris, Selasa, 18 Maret 2025.

Menurutnya, setelah ditelusuri, selokan tersebut tertutup diakibatkan proyek pembangunan perumahan, sehingga air terus menggenangi pemukiman warga saat hujan karena tidak ada tempat untuk menampung dan mengalirkan air hujan.

Waris juga menjelaskan, menurut pengakuan warga setempat, selama puluhan tahun daerah tersebut tidak pernah dilanda banjir.

Tetapi, selama banyak pembangunan perumahan, kawasan tersebut mulai dilanda banjir. Sehingga diduga pengembangan perumahan belum mengantongi amdal dan disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir di pemukiman warga setempat.

Ia menegaskan, Pemkab PPU bakal menindak tegas pengembang perumahan yang belum punya amdal dan tidak memperhatikan lingkungan di sekitar ketika menjalankan proyek pembangunan.

“Kami komitmen terus pantau dan awasi perusahaan yang tidak patuhi aturan dan tidak perhatikan dampak lingkungan sekitar,” ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar dalam menjalankan pekerjaan, agar masyarakat tidak terkena imbas.

Selain itu, lanjutnya, pemkab tidak melarang untuk pengembangan perumahan, tetapi perhatikan lingkungan dan harus memiliki amdal sebelum membangun.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDIndustri PerumahanKabupaten PPUKalimantan TimurKaltimpembangunan IKNPenajam Paser Utarapengembang perumahan

Esnoe Wardhana

Next Post

Mantap! CoinEx Resmi Listing Pi Network, Binance Tetap Bungkam

Balikpapan Fokus Faktor Kenyamanan sebagai Beranda IKN di RPJMD 2025-2029

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

YAKIN 100 %! Harga Pi Bakal Tembus $1 Dalam Waktu Dekat, Intip Tanda-tandanya

15:01 Juni 19, 2025

BOCOR! 200 Negara Siap Pakai Pi Coin dengan Nilai GCV $314.159, Ini Faktanya!

14:42 Juni 19, 2025

20 Jenis Tanaman Hias Daun Cantik: Mudah Dirawat untuk Dekorasi Segar Hunian Anda!

14:36 Juni 19, 2025

Pegawai Pemkab Penajam Diberi Pilihan Pindah Menjadi Pegawai Otorita IKN

14:03 Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version