IKN Pos
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun

by Derry Sutardi
13:00 Maret 5, 2025
in Borneo
A A
Menteri ATR/BPN: Siapa Bilang Lahan 2.086 Hektare di IKN Bermasalah, Itu HGU-nya Habis, Lalu Diambil Alih Negara

Ilustrasi lahan di IKN--

IKNPOS.ID – Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu hingga 100 tahun.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan memicu konflik agraria di masa depan.

Pemohon gugatan, Stepanus Febyan Babaro, menyatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemberian HGU dan HGB dengan dua siklus waktu yang panjang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur batas maksimal pemberian hak atas tanah.

Dampak Kebijakan HGU dan HGB 100 Tahun bagi Masyarakat Adat

Stepanus menyoroti bahwa pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat lama berpotensi menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.

Hal ini juga mengurangi kesempatan generasi mendatang untuk mengelola dan melestarikan budaya serta warisan tanah adat mereka.

“Tanah adalah sumber daya terbatas. Jika diberikan kepada investor dalam jangka waktu hampir satu abad, masyarakat adat akan semakin terpinggirkan,” ujar Stepanus di Gedung MK, Selasa (4/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memperparah konflik agraria di Indonesia.

Banyak kasus serupa telah terjadi sebelumnya, di mana tanah masyarakat adat diambil alih oleh perusahaan dengan dalih legalitas hukum yang menguntungkan investor.

Tumpang Tindih Aturan dan Ketidakpastian Hukum

Dalam gugatan ini, Stepanus juga menyoroti adanya tumpang tindih regulasi antara Pasal 16A UU 21/2023 tentang IKN dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Kedua aturan ini memberikan hak pengelolaan tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tumpang tindih regulasi ini dapat merugikan masyarakat adat dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan,” tambahnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dampak pemberian HGU dan HGB 100 tahun terhadap masyarakat adatGugatan UU IKNHak Guna BangunanHak Guna UsahaHak Masyarakat AdatHak PakaiHGU IKNKonflik Agrariakonflik agraria akibat kebijakan tanah di IKNMahkamah KonstitusiMasyarakat Adat DayakPerwakilan Masyarakat Adat Dayak menggugat UU IKN ke MK

Derry Sutardi

Next Post

Heboh! Terdampak Banjir Bekasi, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono Terjang dengan Motor Trail

Hati-hati Kadaluarsa! Begini Cara Pemakaian Sisa Token Listrik Tarif Diskon 50 Persen di Maret 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari di Momen Hari Listrik Nasional

17:04 Oktober 27, 2025

Mendorong Ekosistem Perlebahan Sekitar IKN Melalui Honey Fest 2025

15:05 Oktober 27, 2025

Qubika Gelar Nusantara Glow Run 7K 2025, Lari Ditemani Suasana Malam IKN

14:50 Oktober 27, 2025

Seafood Sukhoi

06:28 Oktober 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version