IKN Pos
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun

by Derry Sutardi
13:00 Maret 5, 2025
in Borneo
A A
Menteri ATR/BPN: Siapa Bilang Lahan 2.086 Hektare di IKN Bermasalah, Itu HGU-nya Habis, Lalu Diambil Alih Negara

Ilustrasi lahan di IKN--

Untuk itu, dalam gugatannya, Stepanus meminta MK untuk membatalkan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 atau setidaknya menetapkan batas waktu pemberian hak yang lebih pendek:

  • HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun)
  • HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun)
  • Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun)

Dengan batasan yang lebih wajar, diharapkan hak masyarakat adat tetap terlindungi serta menghindari potensi konflik agraria di masa depan.

MK Minta Pemohon Perbaiki Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa dalil yang diajukan masih terlalu subjektif. Frasa seperti “cemas, takut, dan khawatir” dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika kerugiannya dalam bentuk aktual dan potensial yang jelas, maka dapat kami nilai. Namun, kata-kata seperti ‘takut dan cemas’ sulit untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum,” kata Ridwan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bahwa kedudukan pemohon dalam gugatan ini masih belum jelas.

Ia meminta agar Stepanus menjelaskan apakah dirinya mewakili masyarakat adat secara keseluruhan atau hanya sebagai individu yang terkena dampak langsung.

Hakim juga meminta pemohon untuk menyertakan studi kasus terkait kebijakan pemberian hak atas tanah di negara lain sebagai bahan perbandingan.

“Saudara memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan ini. Dokumen revisi harus diserahkan paling lambat Senin, 17 Maret 2025,” tegas Arief.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dampak pemberian HGU dan HGB 100 tahun terhadap masyarakat adatGugatan UU IKNHak Guna BangunanHak Guna UsahaHak Masyarakat AdatHak PakaiHGU IKNKonflik Agrariakonflik agraria akibat kebijakan tanah di IKNMahkamah KonstitusiMasyarakat Adat DayakPerwakilan Masyarakat Adat Dayak menggugat UU IKN ke MK

Derry Sutardi

Next Post

Heboh! Terdampak Banjir Bekasi, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono Terjang dengan Motor Trail

Hati-hati Kadaluarsa! Begini Cara Pemakaian Sisa Token Listrik Tarif Diskon 50 Persen di Maret 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari di Momen Hari Listrik Nasional

17:04 Oktober 27, 2025

Mendorong Ekosistem Perlebahan Sekitar IKN Melalui Honey Fest 2025

15:05 Oktober 27, 2025

Qubika Gelar Nusantara Glow Run 7K 2025, Lari Ditemani Suasana Malam IKN

14:50 Oktober 27, 2025

Seafood Sukhoi

06:28 Oktober 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version