IKN Pos
Senin, Juni 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kehadiran Perusahaan di IKN Dongkrak Retribusi Sampah Kabupaten Penajam hingga Ratusan Juta

by Esnoe Wardhana
22:04 Maret 8, 2025
in News
A A
DPRD-Pemkab PPU Lakukan Kajian Teknis untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

IKNPOS.ID – Pengelolaan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu fokus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara. Termasuk soal pengaturan retribusi sampah perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN.

“Penerapan peraturan daerah tersebut membuat pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan, termasuk perusahaan yang terlibat pembangunan Ibu Kota Nusantara berkontribusi memberikan tambahan penerimaan Kabupaten sektor pungutan retribusi sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Sabtu, 8 Maret 2025.

Imbas dari kehadiran perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN, capaian pungutan retribusi sampah Kabupaten PPU pada 2024 mencapai Rp334 juta.

Padahal target pemasukan yang ditetapkan dari retribusi sampah pada 2024 adalah Rp68 juta. Jadi, pencapaian di tahun 2024 itu melebihi sekitar 500 persen dari target.

Ia juga menyebutkan klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah. Sehingga dari retribusi yang bersifat layanan dasar tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten PPU.

Peraturan tentang pengelolaan sampah juga memuat persyaratan teknis harus dipatuhi perusahaan yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), perusahaan harus terlebih dahulu memilih dan memilah sampah.

“Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pilih dan pilah sampah penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah,” katanya.

Sementara untuk tahun 2025, Pemkab PPU menambah target retribusi sampah Rp8 juta, menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta.

 

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimpembangunan IKNpemkab penajamPemkab PPUPenajam Paser Utararetribusi sampahSampah

Esnoe Wardhana

Next Post

SEDEKAH SUBUH! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Rp250.000, AMIN!

Daging Mentah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prediksi AHLI! Harga Pi Coin Bisa Tembus $10, Tunggu Kejutan Besar di Q3 2025!

11:46 Juni 9, 2025

Jelajahi Kekuatan Penuh Jaringan Pi! Ekosistem Web3 Siap Mengguncang!

11:35 Juni 9, 2025

UFC 316: Jeka Saragih Dipukul KO Yoo Joo Hanya 28 Detik, Pingsan Cium Lantai Oktagon

11:34 Juni 9, 2025

Ronaldo Menangis Usai Portugal Juara UEFA Nations League, Akhiri Puasa Trophy Sejak 2020

11:22 Juni 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version