IKN Pos
Rabu, Mei 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Warga Bangun Pos Penjagaan untuk Antisipasi Penyerobotan Tanah Ulayat di Morowali oleh PT Vale Indonesia

by pandu
19:09 Februari 21, 2025
in News
A A
Warga Bangun Pos Penjagaan untuk Antisipasi Penyerobotan Tanah Ulayat di Morowali oleh PT Vale Indonesia

“Usaha dan lahan inilah yang kami pertahankan. Tanah ulayat masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba,” ucap Harniati.

Diungkapkan Harniati Rumpun Pong Salamba memliki lahan di Morowali seluas 8.636 hektare sesuai surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Mahalona pada 1998.

Bahkan Surat Kepala Desa Mahalona juga mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dan usaha perkebunan damar Pong Salamba di Langtua.

Diungkapkannya, memang secara administratif, lahan tersebut berada di batas antara Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Harniati, di Sulteng ada sekitar 4.000 hektare lahan Pong Salamba. Tanaman damar yang banyak dijumpai seperti di Desa Ululere menjadi bukti atas penguasaan mereka. Makam Pong Salamba juga berada di sana.

Aktivitas PT Vale Indonesia bikin cemas

Suara Harniati tiba-tiba terhenti, ada kecemasan menyusup ke dalam dadanya-sebelum melanjutkan cerita soal aktivitas PT Vale Indonesia Tbk.

Lahan yang mereka kelola kini masuk area konsesi Vale. Kehidupan rumpun Pong Salamba kian terancam seiring eksploitasi nikel secara besar-besaran di Morowali.

Tercatat, PT Vale Indonesia memiliki konsesi seluas 22.699 hektare di Sulteng dan 70.566 hektare di Sulsel dalam naungan Kontrak Karya (KK).

Warga tak pernah tahu bagaimana izin itu terbit. Padahal lokasi di mana izin diberikan adalah hak ulayat komunitas Pong Salamba.

Kata Harniati, Vale belakangan mulai mewanti-wanti dan melarang rumpun Pong Salamba membuka lahan warisan mereka untuk bercocok tanam.

Namun, masyarakat adat menolak dengan lapang dada tanah waris dicaplok perusahaan, meskipun suatu saat nanti mereka bisa saja terusir.

“Kami tidak melihat niat baik pemerintah maupun perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tanah kami tiba-tiba saja diserobot tanpa sepengetahuan ahli waris Pong Salamba,” tuturnya.

Sementara Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, mengatakan pihaknya selalu menghormati hak masyarakat dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan isu lahan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: eksploitasi nikelIKNPOS.IDnikelPertambanganPong Salambasulawsi tengahsultengtambang nikelTanah Ulayat

pandu

Next Post

PLN Nusantara Power Gelar Bersih–bersih Pantai di Kabupaten Konawe

Cara Menjual PI Coin (Pi Network) ke Bursa Kripto: Panduan Lengkap

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mantap, Token Pi Network Melonjak Jadi $1,25! Naik 17,5% dalam 24 Jam

19:07 Mei 14, 2025

GAS POL! Pi Coin SIAP MELEDAK $3 Usai Pengumuman Besar Pi Network di Consensus Toronto

18:56 Mei 14, 2025

100% HALAL ANTI RIBA! KYC Sidra Bank di Indonesia Mulai Minggu Depan!

16:53 Mei 14, 2025

Sidra Coin Tumbuh Pesat di Asia dan Afrika: Revolusi Kripto Halal yang Mendunia

16:48 Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version